Connect with us

Talaud

KPU Talaud Simulasi ‘Pungut Hitung’ Pilkada Serentak 2024

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Simulasi “Pungut Hitung” Suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Rabu (23/10) di halaman kantor KPU Talaud.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir menuturkan, simulasi ini sebagai pembelajaran bagi penyelenggara yang ada di Talaud, dimana untuk mengukur kesiapaan apakah sudah betul memahami cara-cara penyelenggaraan yang baik dan benar sesuai dengan regulasi. 

“Dari situ kami mengevaluasi dimana kekurangan, kelemahan dari teman-teman penyelenggara. Kita tahu bersama Pilkada ini adalah salah satu sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemilih sehingga penyelenggara harus siap dan tahu aturan atau regulasi yang diterapkan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, selain sebagai sarana pembelajaran, edukasi buat penyelenggara, pihaknya juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pemilih. 

Tahir menambahkan KPU akan memberikan literasi kepada pemilih apakah sudah mengetahui betul tata cara melaksanakan hak pilihnya, bagaimana mencoblos dengan baik, bagaimana aturan yang ada di TPS, bagaimana mereka harus menyalurkan hak-haknya itu kami akan ukur dan kami akan sampaikan informasi itu kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan pemilih disabilitas ada tempat duduk khusus yang disiapkan. 

“Mereka ini nanti diprioritaskan, selain itu ada kertas suara khusus yang disebut ABTN (alat bantu tuna netra) khusus disabilitas Netra. Untuk Disabilitas lain kami juga siapkan C-Pendamping. Dia bisa meminta pendamping dari keluarganya atau dari KPPS atau siapa saja yang pemilih tunjuk untuk mendampinginya,” tukas Faizal

Selanjutnya guna menerapkan prinsip keterbukaan, pihaknya mengatur posisi duduk saksi dan pengawas TPS berada di belakang KPPS 1, 2 dan 3. Hal ini dilakukan agar mereka mengawasi langsung surat suara yang diberikan KPPS 1 apakah sudah ditandatangani. 

“Kami juga memberikan akses ruang yang sangat luas bagi teman-teman media untuk meliput. Dalam prinsip keterbukaan ini kami mempersilakan masyarakat, media bisa mengambil gambar C-Hasil saat selesai penghitungan suara. Sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu betul betul transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya

Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nogroho, Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) Widi Aditya, Sekretaris Daerah Yohanes Kamagi, Kaban Kesbangpol Max Patone, Anggota KPU Talaud Jekman Wauda, Anggota Bawaslu Talaud Glendy Dalope, para LO pasangan calon,  PPK, PPS serta KPPS se- Talaud turut serta dalam simulasi pungut hitung tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Talaud

Jelang Pisah Sambut Tahun Pengguna Knalpot ‘Broong’ Akan Ditindak Tegas

Frendy Sapoh

Published

on

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho, SIK.,MH.

MELONGUANE, mediakontras.com — Jelang perayaan perpisahan tahun 31 Desember 2024 dan menyambut Tahun Baru 1 Januari 2025 Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H berharap masyarakat dapat merayakan dengan aman, damai dan penuh syukur.” Pada akhir tahun 2024 ini. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia, untuk tidak terlalu berlebihan. Harapan saya perayaan bisa dilaksanakan dengan baik secara tertib dan tidak ada yang menggeber kenalpot kenalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat,” ujar Kapolres Talaud.Kendati demikian diharapkan euforia masyarakat tidak berlebihan. Selebrasi yang dapat mengganggu kamtibmas seperti menggeber kenalpot brong pun kiranya tidak dilakukan. Bahkan Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas pengendara yang menggunakan kenalpot brong.” Untuk awal tahun 2025, mari kita sama sama menyambutnya dengan penuh sukacita dan semangat. Semoga awal tahun ke depan ini, kehidupan kita semua bisa lebih baik, sejahtera serta menjadi panutan bagi sesama,” tukas AKBP. Arie Sulistyo Nugroho.Dikatakan, personil Polri dan TNI serta stakeholder terkait akan disebar dalam pengamanan jalannya peribadatan di sejumlah gereja dan melakukan patroli di sejumlah titik. Sejumlah postu, pospam dan posyan juga telah dibangun di sejumlah lokasi.

Continue Reading

Breaking News

Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.

Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.

“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP)  serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).

Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.

“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.

“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.

Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.

“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.

Continue Reading

Breaking News

Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.

Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.

DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama  pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.

Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi