Connect with us

Pilkada

Ternyata MJW-CM ‘Dukung’ Caroll Senduk

Redaksi

Published

on

Foto: Caroll Senduk saat menyerahkan bantuan santunan duka kepada orang tua menantu Wenny Lumentut. (foto: dok)

TOMOHON,mediakontras.com – Calon Wali Kota Tomohon Miki Junita Wenur (MJW) menyatakan apresiasinya pada Caroll Joram Azarias Senduk, SH, kandidat PDIP yang berpasangan dengan Sendy Rumajar dari Partai Gerindra.

Miki Wenur tak hanya sendiri, pasangannya Cherly Mantiri (CM) dari Partai Nasdem itu juga menyampaikan terima kasihnya pada Caroll Senduk.

Tentunya, ini sesuatu yang spektakuler, karena ungkapan dukungan dan terima kasih tersebut disampaikan secara terbuka oleh kandidat yang dikenal dengan panggilan MJW-CM dan merupakan satu-satunya pasangan calon (Paslon ) dari unsur perempuan dan perempuan.

Jadi statement yang menarik, karena momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini sudah memasuki masa-masa krusial. Hari pencoblosan tinggal menghitung hari saja.

Dalam statemennya seperti dikutip dari bacarita.id edisi Kamis (11/10/2024), MJW-MM berterima kasih atas langkah Caroll Senduk dalam hal pemberian santunan duka pada warga Tomohon, karena telah menaikkan santunan dana duka.

Dimana dijaman Jimmy F.Eman SE.Ak sebagai Wali Kota Tomohon, santunan dana duka hanya Rp1 juta per ahli waris. Hal ini sesuai dengan SK Walikota N0: 163 Tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2020, santunan duka di mengalami peningkatan jumlah besaran dari Rp. 1000.000 di tahun 2019 meningkat menjadi Rp2.000.000 di tahun 2020 ini, sampai selesai masa periode.

Nanti di jaman Pemerintahan Wali Kota Caroll Senduk, dana santunan duka naik menjadi Rp5 juta dan mulai diberlakukan 1 Maret 2021.

Dari data yang dihimpun, untuk tahun 2024 ini, dana bantuan santunan duka tercatat ada sekira Rp6 Miliar yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, yang tertata lewat Belanja Tidak Terduga.  

Warga Kota Tomohon sendiri, secara blak-blakan mengatakan kalau dana bantuan duka yang diberikan oleh Caroll Senduk sangat membantu sekali. Menurut mereka pemberian santunan duka merupakan salah satu program unggulan saat kampanye lalu,  dan fungsinya langsung  menyentuh pada kebutuhan keluarga yang berduka.

“Apalagi dana bantuan duka ini langsung diberikan kepada ahli waris oleh Caroll Senduk, bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya,” ujar beberapa ibu ibu yang mengaku sudah pernah menerima santunan tersebut . (*/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM  ?

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Pelantikan pejabat di Tomohon ternyata sejalan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang  Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Sementara,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menolak gugatan yang mempermasalahkan hal itu. Di mana lagi harapan WLMM ?

Sebagai “wasit” dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur alur penanganan pelanggaran pemilihan, melalui aturan yang dikeluarkan tahun 2020.

Menyangkut dugaan pelanggaran, ada empat katagori. Yakni etik, administrasi, pidana dan pelanggaran Undang Undang lain.

Sesuai Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, dugaan pelanggaran kode etik penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara adhoc.

Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 34 ayat 3, ditangani KPU, dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1, penanganannya diserahkan ke penyidik Polri melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara, dugaan pelanggaran Peraturan dan Undang Undang (UU) lain, sesuai Pasal 36 ayat 1, diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan.

Di sinilah celah yang mungkin dimanfaatkan WLMM menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski secara legal standing, gugatan tersebut tak memenuhi syarat ambang batas 2 % yang disyaratkan aturan.

Bila dalil gugatan WLMM soal politik uang, penyalahgunaan bansos serta mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang oleh Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pihak Terkait dalam sidang kedua di MK, dijadikan “counter attack” ke penggugat, maka soal pelanggaran UU Lain seperti menjadi harapan akhir calon jalur independen ini.

Dan jika UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah menyatakan pelantikan yang telah dibatalkan tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai aturan, serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA, tanggal 5 September 2024, yang mengesahkan pelantikan tersebut, WLMM mungkin tinggal menggantungkan impiannya memimpin Kota Tomohon, di PTUN.

Sayangnya, PTUN Manado sudah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan itu dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga  menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa soal rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.

* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi

* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak

* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi

* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumbent) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat  mempunyai kewenangan  mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumbent) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(*)

Continue Reading

Headline

Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, Karena…

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com –  Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki tahap menentukan bagi nasib keberuntungan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM). Sedangkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) berpeluang dilantik tanggal 18-20 Februari 2025 sesuai dengan jadwal perubahan pelantikan serentak oleh Kemendagri.

Setelah menuntaskan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, Bawaslu dan Pihak Terkait, Majelih Hakim Kontitusi MK, mengadakan Rapat Permuayawaratan Hakim (RPH), untuk memutuskan suatu perkara diteruskan atau tidak.

Dikutip dari tempo.co Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap daerah yang gugatannya diputuskan dismissal atau tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah, sesuai dengan jadwal perubahan dari Kemendagri yang awalnya ditentukan tanggal 6 Februari 2025 kemudian ditunda antara tanggal 18-20 Februari 2025, sambil menunggu hasil dari sidang Dismissal.

“Ketetapan dismissal itu akan diumumkan sebelum waktu pelantikan, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata dia ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II, Kamis ( 30/1/2025).

Jika memungkinkan, ia berharap paslon yang dinyatakan tidak berlanjut di MK bisa dilantik bersama dengan paslon yang tidak memiliki sengketa hukum.

Pada agenda pengucapan dismissal, MK langsung memutuskan apakah gugatan diterima atau tidak. Jika tak diterima, perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Namun, terhadap gugatan yang dinyatakan sah oleh MK, proses persidangan tetap berjalan.

Menurut Saldi semua pihak yang berperkara akan dipanggil, mereka akan lanjut atau tidak, dan di sidang itulah  disampaikan hasilnya.

Bagi perkara yang tetap berlanjut  agendanya pembuktian dari para pihak terkait. “Mulai sekarang, kecuali diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti,” tegas Saldi.

Akankah ambisi Wenny Lumentut merebut kursi Wali Kota Tomohon dari Caroll Senduk, putusan MK di sidang dismissal itu sangat menentukan.

Sebaliknya apakah Caroll Senduk tetap melanjutkan jabatannya dengan dilantik pada 6 Februari atau nanti di jadwal berikutnya, tinggal menunggu penentuannya.

Dalam beberapa pekan terakhir, pelantikan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon 22 Maret 2024 lalu, terus dijadikan bahasan media lokalan Manado dengan harapan dapat mendiskualifikasi Caroll Senduk, sehingga kemenangan beralih ke WLMM.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat diharapkan dapat ‘menolong’ argumen pengamat lokalan media tersebut dengan menyatakan pelantikan tersebut tak berizin alias ilegal, sehingga melanggar ketentuan Pemilu.

Tapi, sepertinya harapan itu hanya akan “bertepuk sebelah tangan” saja. Sebuah sumber resmi di Pemkot Tomohon menegaskan Kemendagri tetap kukuh pada butir C dan D surat  Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.

Surat ini menurut Ralph Poluan, SH, MKn, CLA dan Reynolds Paat SH, MH sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait, saat sidang kedua 22 Januari lalu, sudah diterima dan disahkan Majelis Hakim MK sebagai bukti.

Sejalan dengan itu, KPU dan Bawaslu telah pula menyatakan tidak ada hal yang dilanggar dalam pencalonan maupun pada pleno hasil perhitungan suara yang kemenangannya diraih paslon CSSR.

“Hasil konsultasi kami beberapa hari lalu, Kemendagri memastikan menjadi saksi ahli untuk memperjelas soal legalitas pelantikan (Pejabat Tomohon) itu, dengan catatan jika sidang (masih) berlanjut,” terang sumber yang ditemui di sela-sela upacara HUT ke-22 Kota Tomohon, Kamis (30/1/2025).

“Tim Hukum CSSR yang merupakan kolaborasi PDIP-Gerindra, dari bukti yang kami ajukan dan patahnya dalil penggugat, berkeyakinan (gugatan) itu lemah,” tukas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan,Oktavianus Mende S.H M.Kn .(*)

Continue Reading

Headline

Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Berbagai argumen terus disuarakan segelintir orang yang masih berupaya mewujudkan mimpi Wenny Lumentut jadi Wali Kota Tomohon. Tapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lain.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka registrasi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kalah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), jagad politik dan hukum Indonesia kemudian jadi ramai.

Salah satunya di Kota Tomohon. Pasangan calon (paslon) jalur independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, kemudian menggugat.

Dalam catatan, MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025).

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Para pihak, yakni penggugat dan yang dikomplain yaitu KPU, Bawaslu dan pemenang sebagai Pihak Terkait; sudah menyampaikan dalil dan jawabannya dalam dua kali sidang di panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Semula, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, politik uang dan bantuan sosial (bansos), sempat menjadi pembicaraan hangat dan oleh kubu WLMM diyakini akan mampu menjungkirkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) dari kursi kemenangan.

Namun setelah di sidang kedua, semua dalil itu mampu dipatahkan KPU, Bawaslu maupun Pihak Terkait dan malah dalil tudingan itu “berbalik arah” ke kubu WLMM sebagai pelaku utamanya, soal pelantikan pejabat pun kemudian jadi “gorengan” baru.

Caroll Senduk sebagai calon petahana dianggap melakukan pelanggaran akibat melaksanakan pelantikan tidak semestinya.

Meskipun dalil ini sudah ditepis KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait dengan membeber sejumlah bukti legalitas surat dari lembaga negara, namun narasi pelanggaran ini terus digulirkan dengan harapan akan didengar hakim MK, agar mimpi dan ambisi Wenny Lumentut jadi wali kota di Tomohon boleh terwujud.

Sayangnya, kubu WLMM lupa bahwa ada Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sepucuk surat Kemendagri yang jadi dasar pelantikan pejabat di Tomohon itu.

Karena itu, Kemendagri diyakini tidak akan ‘menjilat ludah’ jika tak mengakui surat persetujuan pelantikan pejabat Tomohon yang dikeluarkannya.

Keyakinan itu dikemukakan pengamat Boaz Wilar dengan merujuk butir C dan D surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.

“Huruf C surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Drs. Tomsi Tohir, MSi atas nama Mendagri, itu sudah sangat jelas menyatakan jika pelantikan yang dilakukan Walikota Tomohon telah mendapat persetujuan tertulis menteri, yang juga merujuk ke Pasal 33 UU Nomor 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan),” paparnya.

Huruf C surat Kemendagri itu menulis “Terhadap pengangkatabln dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.”

Kemudian huruf D menyatakan “Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Tomohon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan kententuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.”

“Saya yakin Kemendagri tetap konsisten dengan suratnya sendiri dan tak akan gegabah, karena tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.

Kalaupun masih ada harapan WLMM dengan beranggapan Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut tidak menghilangkan pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga berkhayal akan ada diskualifikasi bagi Caroll Senduk, pengamat Stevy Tanor dan Drs. Eddy Turang menganggapnya sebagai ilusi semata.

“Undang Undang sudah jelas menegaskan, sesuatu yang sudah dibatalkan, berlakunya surut sampai dengan saat klausul yang dibatalkan itu, sehingga pelantikannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai dengan ada ketentuan lain yang menetapkannya. Jangan halu-lah,” tukas keduanya.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi