Tomohon
Perda Bantuan Hukum Adalah Salah Satu Program Walikota Bagi Masyarakat Miskin Yang Diberikan Gratis

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon lagi lagi memproteksi masyarakat miskin lewat program bantuan gratis dalam bentuk bantuan hukum bagi mereka yang tersangkut masalah hukum baik secara Litigasi (proses hukum di pengadilan) maupun non Litigasi (perdata).
Hal inilah yang disosialisasikan Bagian Hukum Setdakot Tomohon, menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” Kata Kaban Kesbangpol Daerah Kota Tomohon Stenly Mokorimban yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum tahun anggaran 2024, Kamis (26/9/2024) di Kelurahan Paslaten Raya, Rurukan Raya dan Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur.

Dipaparkan Mokorimban, Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Tomohon,” ujar Mokorimban.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Lembong menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon.
“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, serta sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
Dikesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Salah satu warga yang hadir pada kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada Pemkot Tomohon yang boleh melaksanakan kegiatan sosialisasi Ranperda bantuan hukum ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini dan melibatkan kami sebagai warga tentunya berdampak positif, apalagi terkait bantuan hukum kepada warga kurang mampu. Sekali lagi, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Tomohon,” ungkap salah satu warga dari Kelurahan Paslaten 1 itu.
Narasumber lainnya Camat Tomohon Timur Denny Mangundap, Rolando Ngenget SH MH perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe. Tampak hadir, Lurah Paslaten dan Paslaten 2, Lurah Rurukan dan Rurukan 2 serta Lurah Kumelembuay. (rek)