Headline
Diduga Korupsi Rp617 Juta, Kacabjari Talaud Seret Oknum Pejabat dan Kontraktor Kedalam Penjara


MELONGUANE, mediakontras.com – Kejaksaan Cabang Negeri Kepulauan Talaud di Beo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat pisang abaka, Rabu (24/7/2024).
Kedua tersangka tersebut yakni HGP yang merupakan pihak penyedia barang serta BYCS yang belakangan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Talaud dan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka HGP berdasarkan surat Perintah penyidikan Nomor : Prin – 143 / P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 jo Print -01 /P.1.17.8/Fd.1/07/2024 tanggal 08 Februari 2023, dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor : Prin – 155/ P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Dan untuk tersangka BYCS berdasarkan surat Perintah penyidikan Nomor : Prin- 154 / P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 jo Prin – 143 / P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 jo Print-01 /P.1.17.8/Fd.1/07/2024 tanggal 08 Februari 2023, dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor : Prin – 156/ P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024
“Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara merugikan keuangan negara dengan jumlah sekira Rp. 617,295,068.00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah) dari proyek pengadaan mesin pengolahan serat abaka yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2021 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Plt Kepala Cabjari Beo, Arditya Harjanto SH.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, kedua tersangka saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Lirung, sembari menanti proses hukum selanjutnya. (ndy)
