Connect with us

Talaud

PWI Talaud Ingatkan Wartawan Jaga Marwah Profesi

Redaksi

Diterbitkan

pada

Sekretaris PWI Talaud, Evan Frets Taarae, SS

MELONGUANE, mediakontras.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Talaud, mengingatkan para jurnalis sebagai pekerja media untuk terus meningkatkan kualitas dan etika dalam praktik jurnalistik saat melaksanakan tugas di lapangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekertaris PWI Talaud, Evans Taarae, Kamis (25/7/2024) saat diskusi singkat terkait Mewujudkan Jurnalis yang Beretika dan Berkualitas”.

Menurut Taarae, peran media sangat signifikan dalam mendorong pembangunan daerah terutama di Kabupaten Talaud. Dikatakan media tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, akan tetapi juga sebagai pilar keempat dalam demokrasi, dimana tugasnya membantu mewujudkan pembangunan yang merata.

“Media memiliki empat fungsi utama, informatif, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan,” urai Taarae.

Namun, ia mencatat bahwa perkembangan media saat ini sering kali lebih banyak mengedepankan fungsi hiburan.

Tidak sedikit karya jurnalistik yang membuat pembaca tersenyum, membaca produk jurnalistik yang belum memenuhi kaidah penulisan yang baik dan benar.

“Struktur penulisan yang tidak teratur dan penggunaan kalimat langsung yang sering kali keliru masih menjadi masalah,” ungkapnya.

Meski demikian, Taarae menekankan bahwa fungsi informatif tetap harus sampai ke masyarakat. Ini bisa terwujud dengan penulisan yang teratur agar mudah tercerna pembaca.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya etika dalam praktik jurnalistik dimana etika wartawan Talaud menjadi perhatian serius bagi seluruh insan Pers.

Atas dasar itu, Taarae berharap seluruh wartawan di Talaud bisa mengikuti uji kompetensi wartawan guna menghasilkan jurnalis yang beretika bukan jurnalis abal-abal.

“Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat perlu bagi pekerjaan Pers karena tujuannya tidak lain untuk mengembangkan kemampuan profesi, meningkatkan etika, dan tanggung jawab terhadap profesi yang mulia ini agar marwah jurnalis di Talaud juga bisa terjaga,” katanya.

Taarae juga berharap dengan mengikuti UKW bisa memberikan dampak positif bagi kualitas jurnalis di Talaud sehingga dapat berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah dan pemerintahan yang lebih baik lagi. (ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Talaud

Dalil Pemohon Terbantahkan, Bukti Dan Keterangan Saksi Mendukung Keabsahan Ijazah Welly Titah

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Proses pembuktian sidang Mahkamah Konstitusi PHPU nomor 317 Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (9/5/2025) kini kian terang benderang.

Sejumlah dalil dan bukti yang disodorkan pihak pemohon bisa terbantahkan oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang disajikan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Menurut penyataan resmi Tim Kuasa Hukum WT-AGB, Mardianto Bungangu SH dan Vanderik Wailan, SH mengatakan bahwa semua yang terjadi dalam sidang pembuktian adalah hanya karena belas kasihan dan kemurahan Tuhan melalui kekuatan doa seluruh pendukung, relawan, hamba Tuhan, simpatisan paslon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang jelas dan nyata berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa tidak dalil yang diajukan oleh pemohon terpatahkan dengan bukti surat dan keterangan saksi di persidangan.

Adapun dalil yang berkaitan dengan ijazah Welly Titah adalah palsu serta menggunakan foto copy yang dilegalisir tidak sah dan tanpa memperlihatkan aslinya dan dalil money politik sudah terbantahkan.

“Fakta persidangan tidak bisa dipungkiri bahwa Benar Welly Titah itu Ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri Beo terkonfirmasi dengan Bukti Surat Dari Pihak Sekolah yang diperlihatkan di Hadapan Hakim MK yaitu Buku Arsip Ijazah Siswa SMA Negeri Beo dan Register Penerimaan dan Pengambilan Ijazah Tahun 1984,” ucap Bungangu.

Senada Vanderik Wailan, SH pun menambahkan bahwa hal ini juga dikuatkan melalui keterangan Saksi dari Pihak Terkait Yaitu Mantan Guru Welly Titah dan Teman Sekolah/angkatan dan lulusan di SMA Swasta Lirung.

Sementara itu mengenai hal yang berkaitan dengan keraguan atas legalisir tanpa memperlihatkan dokumen asli telah terbantahkan dengan fakta persidangan lewat penjelasan Ahli Pihak Terkait dan Saksi dari KPU Talaud.

“Dimana proses legalisir itu sudah sesuai prosedur yang ada di sekolah dan pada saat melakukan verifikasi atau klarifikasi di sekolah, pihak KPU Talaud bersama Bawaslu sudah menyatakan bahwa benar legalisir ijazah Welly Titah dilegalisir oleh sekolah. Yang intinya menjelang putusan nanti kami pihak terkait yakin dan optimis,” pungkas Wailan.

Wailan pun berharap, dengan sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan pasca keterangan saksi yang mendukung keabsahan ijazah milik Bupati terpilih hasil Pilkada serentak dan PSU Essang Welly Titah, akan menjadi landasan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan pada Rabu (14/5/2025) nanti.

Continue Reading

Talaud

Yakin Dalil Terbantahkan, Tim Hukum WT – AGB Enggan Tanggapi Serius, ‘Bom’ Milik Poae Cs

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan enggan menanggapi serius isu liar terkait dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Welly Titah, terlebih ‘Bom’ yang sudah disiapkan oleh kubu Handri Piter Poae cs.

“Pertama – tama kami menghargai pendapat pribadi para kuasa hukum pihak 02. Bahwa kami dari pihak Paslon 03 tidak akan masuk pada substansi pokok perkara, karena itu kewenangan Mahkamah untuk memutuskan,” Tutur Merdianto Bungangu, SH, Kuasa Hukum Paslon WT – AGB.

Menurutnya, terkait dengan ijazah yang didalilkan oleh pihak pemohon (paslon 02) tidak sesuai kebenarannya, karena seluruh jawaban dan dokumen yang sudah diajukan pihak 03 sudah sangat cukup untuk membantah dalil pemohon.

“Kami yakin, dokumen – dokumen yang kami ajukan sebagai bahan bantahan yang berkaitan dengan ijazah sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim MK untuk memutuskan perkara ini,” Tukasnya, Sabtu (3/05/2025).

Menurutnya, yang didalilkan itu adalah ijazah yang tidak memiliki asli atau ijazah yang tidak ada aslinya, sedangkan merujuk pada PKPU 8 Tahun 2024 maupun Undang – undang nomor 10 tahun 2016 itu hanya menjelaskan bahwa syarat calon paling minimal adalah Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.

“Jadi frasa bahwa ijazah minimal terakhir SMA dan atau sederajat yang dilegalisir artinya bahwa dokumen yang diajukan sebagai pencalonan yang di upload oleh KPU itu sudah dilegalisir dan diakui keasliannya oleh pihak sekolah selaku pihak yang berwenang menentukan keabsahan ijazah tersebut, ” Tutur Bungangu.

Persoalan dia tidak melihat aslinya lanjut Bungangu, bahwa pihak sekolah baik dari kepala sekolah maupun bagian tata usaha sudah melakukan tanggung jawabnya sesuai aturan. Dan dokumen yang menjadi acuan ketika mereka melegalisir walaupun tanpa melihat dokumen aslinya, salah satunya adalah buku register penerimaan ijazah seluruh alumni tahun 1984 dan buku arsip pengambilan STTB seluruh alumni.

“Dan hingga saat ini Pak Welly Titah pun tercatat adalah sebagai salah satu alumni SMA Beo, sekalipun proses pembelajarannya dilakukan di SMA Swasta Lirung. Sehingga kami sangat yakin, Mahkamah dapat menilai seluruh dokumen serta bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh pihak paslon 02,” Imbuhnya. Menurut Bungangu, sengketa pilkada kali ini ranahnya sudah bukan lagi pada asli atau tidaknya ijazah itu, ataupun adanya jeda waktu dimana pak WT menempuh pendidikan di Eben Heazer ke SMA Lirung.

“Itu sudah bukan ranahnya untuk dibuktikan. Karena itu kewenangan sekolah yang mengeluarkan ijazah dari pak WT, jadi bukan lagi pada tataran itu sebenarnya, itu sudah terlalu jauh untuk menjadi sebuah dalil dalam persoalan pilkada,” Sebutnya.

Dirinya pun menyebutkan terkait persoalan ijazah itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penelusuran asli atau tidaknya ijazah, serta benar tidaknya proses pendidikan yang dienyam.

“Ijazah legalisir yang tanpa memiliki aslinya yang sudah hilang atau rusak dikarenakan sesuatu bencana, tidak bisa dikatakan itu palsu. Karena masih ada dokumen dan arsip yang ada di tangan pihak sekolah yang bisa menjadi dasar benar tidaknya ijazah tersebut dikeluarkan di sekolah itu,” Ujar Bungangu.

Pada prinsipnya tambah Bungangu, pihak paslon 03 tidak akan mendahului putusan dissmisal yang akan dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, namunpihaknya sangat yakin atas bantahan, dokumen serta alat bukti yang diajukan untuk meyakinkan Mahkamah dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara 317 tersebut.

“Kami meminta kepastian hukum dari Mahkamah, karena dalil ini juga kan sudah diputuskan pada putusan 51, yang artinya putusan 51 itu sudah final dan banding, tidak boleh putusan 317 pasca PSU menganulir putusan 51 Mahkamah Konstitusi,” Tuturnya.

Terkait persoalan di daerah lain yang menjadi rujukan serta contoh kasus yang disampaikan oleh pihak paslon 02, tim hukum WT – AGB enggan menanggapi.

“Pastilah berbeda, kita logis saja tidak mungkin ada daerah yang sama persoalan dasarnya, atau tahapannya sama persis. Pasti tidak,” Tandasnya.

Continue Reading

Talaud

Pj Bupati Talaud Buka Kegiatan POPDA IX Di Rainis; 1121 Peserta Ikuti Enam Cabor

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) IX Kabupaten Kepulauan Talaud resmi dibuka di Kecamatan Rainis, Jumat (2/5/2025). Acara pembukaan dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Talaud, Dr. Fransiscus Manumpil, didampingi jajaran Pejabat Tinggi Pratama, Forkopimda, ASN, serta masyarakat setempat.

Kegiatan olahraga pelajar terbesar di Talaud ini akan berlangsung mulai 2 hingga 14 Mei 2025, tersebar di empat desa yakni Desa Perangen, Desa Rainis, Desa Rainis Batupenga, dan Nunu Utara.

Sebanyak 1.121 peserta turut ambil bagian, terdiri dari 437 atlet pelajar SD, 524 atlet pelajar SMP, serta 160 pelatih dan official.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Fransiscus Manumpil menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan dukungan masyarakat Kecamatan Rainis yang kembali dipercaya menjadi tuan rumah POPDA.

“Ini kali kedua Kecamatan Rainis menjadi tuan rumah POPDA. Suatu kebanggaan bagi kita semua. Untuk seluruh official, kontingen, atlet, dan wasit, menang atau kalah adalah bagian dari proses. Yang terpenting adalah sportivitas, ketulusan, semangat, dan solidaritas,” ucap Manumpil.

Ia pun menutup sambutannya dengan ucapan selamat bertanding kepada seluruh atlet pelajar, seraya berharap ajang ini menjadi wadah pembinaan generasi muda di bidang olahraga.

Acara pembukaan berlangsung meriah dengan penampilan seni budaya dan defile kontingen dari berbagai kecamatan, menciptakan suasana semarak yang membakar semangat juang para atlet muda Talaud.

POPDA IX mempertandingkan enam cabang olahraga, yaitu:
Atletik
Sepak bola
Bola voli
Tenis meja
Karate
Pencak silat

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi