Minahasa Selatan
APIP Minsel Dituding Macan Ompong
Diduga Banyak Laporan Penyimpangan Dana Desa dan Keuangan Negara Jalan Ditempat


MINSEL, mediakontras.com – Upaya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dinilai masyarakat hanya jalan ditempat alias tidak ada tindak lanjut.
Kontan saja hal ini banyak membuat elemen masyarakat kecewa dengan kinerja dari Inspektorat yang terkesan hanya membiarkan laporan laporan termasuk penyalahgunaan anggaran negara. Bahkan diberi gelar macan ompong .
Bukan tanpa alasan, elemen masyarakat menyebutkan setiap kali membawa aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) menyangkut persoalan penggunaan Dana Desa selalu saja dikembalikan kepada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Seperti yang dilontarkan Ketua LSM Bakornas Sulawesi Utara, Noldi Poluakan mengatakan untuk proses penanganan dugaan penyalahgunaan uang negara khususnya Dana Desa, aturan mengatur bahwa sebelum berproses di APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, itu harus melalui pemeriksaan internal dari APIP.
“Nah aturan itulah yang justru memberikan peluang bagi oknum-oknum yang ada di APIP untuk melindungi bahkan mengarahkan para pelaku yang terindikasi tindak pidana korupsi,” Kata Noldi Poluakan.
Institusi yang dipimpinnya menduga jangan sampai muncul dugaan kalau APIP ada kesan melindungi dan mengajarkan kepada oknum-oknum kepala desa kalau sudah ada temuan bisa dilakukan perbaikan atau hanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ujung ujungnya memberikan perlindungan kepada oknum oknum kumtua yang nyata nyatanya sudah menyalahgunakan dana desa, kritik Poluakan.
Sistem aturan seperti itu, lanjutan Noldy Poluakan memang lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi aspek dari pencegahan itu justru menurut pengamatan mereka justru ada kesan kerjasama baik oknum di dalam APIP dan pelaku ketika sudah ada temuan.
“Terkadang ada oknum tertentu yang salah menginterpretasikan tujuan negara itu, bahkan mereka bekerjasama untuk melindungi pada pelaku tindak pidana korupsi, nah itu kelemahannya,” ungkap Poluakan.
Sehingga apa yang sudah dilaporkan masyarakat, lewat LSM atau lembaga tertentu sering kali mandek.
Karena APH selalu pasti akan mengembalikan ke APIP. Dan pada akhirnya mandek di APIP, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Nah itu kami sudah mengalami sendiri, justru kami memandang APIP jadi pelindung tindak pidana korupsi,’ tegas Poluakan.
Poluakan mengatakan, memang tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan itu.
Ketika sudah terindikasi tercium terjadi tindak pidana korupsi terkadang indikasinya sering terjadi pemerasan.
“Tolong dicatat itu, terindikasi bahwa oknum-oknum daripada APIP itu justru terindikasi melakukan pemerasan, menakut-nakuti, karena kewenangan mereka itu, di Minsel juga kami mencium dugaan seperti itu,” ungkapnya.
Hal tersebut lah yang akhirnya membuat kejenuhan, kekesalan atau kekecewaan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah bekerja keras dengan susah payah melakukan investasi mengumpulkan data dengan segala konsekuensi dan resiko tetapi ketika kami bawa laporan itu ke APH, dan APH mengembalikan lagi itu ke APIP, mandek semua pada akhirnya,” katanya.
Selain itu, perlu diketahui, aturan lain yang sering kali menghambat aduan masyarakat tersebut ketika setelah APIP menyeleksi atau memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, di dalamnya ada Inspektorat, Dinas Keuangan, dan Dinas PMD, mereka akan berkoordinasi dengan bupati, walikota atau gubernur. Yang pada akhirnya akan menambah panjang proses penanganannya.
“Sepanjang walikota atau bupati, gubernur tidak mengiyakan untuk ditindaklanjuti, atau dilimpahkan proses penanganannya ke Kejaksaan, atau ke APH maka itu tidak bisa,” pungkasnya.
Kritikan juga datang dari kalangan Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI- TIPIKOR) Minahasa Selatan. Dimana, lembaga pegiat anti korupsi tersebut menyesalkan penanganan yang lamban oleh APIP Minsel.
“Ada beberapa laporan resmi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, termasuk di salah satu desa di wilayah Motoling, sejak 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan, entah sudah TGR atau seperti apa. Kalau TGR mana buktinya,” ujar Ketua LI-TIPIKOR Minsel, Josep L.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel Rumenta Situmorang, SH, membenarkan bahwa aduan masyarakat tersebut masih berproses di APIP.
“Untuk aduan tersebut kami masih menunggu dari APIP, namun akan kami cek perkembangannya,” ujar Situmorang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Hendra Pandeinuwu ketika dihubungi wartawan media ini di nomor WhatsApp pribadinya Kamis (28/03/2024), hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan. (toar)
