Connect with us

Headline

APIP Minsel Dituding Macan Ompong

Diduga Banyak Laporan Penyimpangan Dana Desa dan Keuangan Negara Jalan Ditempat

Redaksi

Published

on

MINSEL, mediakontras.com –  Upaya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan  Dana Desa (DD) yang ditangani oleh  Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dinilai masyarakat hanya jalan ditempat  alias tidak ada tindak lanjut.

Kontan saja hal ini banyak membuat elemen masyarakat kecewa dengan kinerja  dari  Inspektorat  yang  terkesan hanya membiarkan laporan laporan  termasuk penyalahgunaan anggaran negara. Bahkan diberi gelar macan ompong .

Bukan tanpa alasan, elemen masyarakat menyebutkan setiap kali membawa aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) menyangkut persoalan penggunaan Dana Desa selalu saja dikembalikan  kepada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Seperti yang dilontarkan  Ketua LSM Bakornas Sulawesi Utara, Noldi Poluakan  mengatakan  untuk proses penanganan dugaan penyalahgunaan uang negara khususnya Dana Desa, aturan mengatur bahwa sebelum berproses di APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, itu harus melalui pemeriksaan internal dari APIP.

“Nah aturan itulah yang justru memberikan peluang bagi oknum-oknum yang ada di APIP untuk melindungi bahkan mengarahkan para pelaku yang terindikasi tindak pidana korupsi,” Kata Noldi Poluakan.

Institusi yang dipimpinnya menduga jangan sampai muncul dugaan kalau APIP ada kesan  melindungi dan mengajarkan kepada oknum-oknum kepala desa kalau sudah ada temuan bisa dilakukan perbaikan atau hanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR)   yang ujung ujungnya memberikan perlindungan kepada oknum oknum kumtua yang nyata nyatanya sudah menyalahgunakan  dana desa, kritik Poluakan.

Sistem aturan seperti itu, lanjutan Noldy Poluakan  memang lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi aspek dari pencegahan itu justru menurut pengamatan mereka justru ada kesan  kerjasama baik oknum di dalam APIP dan pelaku ketika sudah ada temuan.

“Terkadang ada oknum tertentu yang salah menginterpretasikan tujuan negara itu, bahkan mereka bekerjasama untuk melindungi pada pelaku tindak pidana korupsi, nah itu kelemahannya,” ungkap Poluakan.

Sehingga apa yang sudah dilaporkan masyarakat, lewat LSM atau lembaga tertentu sering kali mandek.

Karena APH selalu pasti akan mengembalikan ke APIP. Dan pada akhirnya mandek di APIP,  bahkan hingga bertahun-tahun.

“Nah itu kami sudah mengalami sendiri, justru kami memandang APIP jadi pelindung tindak pidana korupsi,’ tegas Poluakan.

Poluakan mengatakan, memang tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan itu.

Ketika sudah terindikasi tercium terjadi tindak pidana korupsi terkadang indikasinya sering terjadi pemerasan.

“Tolong dicatat itu, terindikasi bahwa oknum-oknum daripada APIP itu justru terindikasi melakukan pemerasan, menakut-nakuti, karena kewenangan mereka itu, di Minsel juga kami mencium dugaan seperti itu,” ungkapnya.

Hal tersebut lah yang akhirnya membuat kejenuhan, kekesalan atau kekecewaan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah bekerja keras dengan susah payah melakukan investasi mengumpulkan data dengan segala konsekuensi dan resiko tetapi ketika kami bawa laporan itu ke APH, dan APH mengembalikan lagi itu ke APIP, mandek semua pada akhirnya,” katanya.

Selain itu, perlu diketahui, aturan lain yang sering kali menghambat aduan masyarakat tersebut ketika setelah APIP menyeleksi atau memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, di dalamnya ada Inspektorat, Dinas Keuangan, dan Dinas PMD, mereka akan berkoordinasi dengan bupati, walikota atau gubernur. Yang pada akhirnya akan menambah panjang proses penanganannya.

“Sepanjang walikota atau bupati, gubernur tidak mengiyakan untuk ditindaklanjuti, atau dilimpahkan proses penanganannya ke Kejaksaan, atau ke APH maka itu tidak bisa,” pungkasnya.

Kritikan juga datang dari kalangan  Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI- TIPIKOR) Minahasa Selatan. Dimana, lembaga pegiat anti korupsi tersebut  menyesalkan penanganan yang lamban oleh APIP Minsel.

“Ada beberapa laporan resmi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, termasuk di salah satu desa di wilayah Motoling, sejak 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan, entah sudah TGR atau seperti apa. Kalau TGR mana buktinya,” ujar Ketua  LI-TIPIKOR Minsel, Josep L.

Terkait hal tersebut, Kepala  Seksi Intelijen Kejari Minsel  Rumenta Situmorang, SH, membenarkan bahwa aduan masyarakat tersebut masih berproses di APIP.

“Untuk aduan tersebut kami masih menunggu dari APIP, namun akan kami cek perkembangannya,” ujar Situmorang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Hendra Pandeinuwu ketika dihubungi wartawan media ini di nomor WhatsApp pribadinya Kamis (28/03/2024), hingga berita ini tayang  belum memberikan keterangan. (toar)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

Bandara  Samrat Manado Pastikan kelancaran, Aman dan Kenyamanan

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com-  Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2024/2025kembali dilaksanakan di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, menjadi agenda rutin tahunan dalam rangka memonitor serta memastikan kelancaran, keamanan serta keselamatan para pengguna jasa angkutan udara yang tiba maupun berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, pembukaan Posko Terpadu dilaksanakan di area lobby bandara pada Rabu (18/12).

Sejak bergabungnya PT. Angkasa Pura I dan II yang resmi bergabung tanggal 9 September 2024 menjadi  PT Angkasa Pura Indonesia maka sejak saat itu juga dengan adanya penggabungan ini maka PT. Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports menjadi salah satu dari 5 operator Bandar Udara terbesar di dunia.

Saat ini PT. Angkasa Pura Indonesia membagi 6 region yaitu Region CGK, Region DPS, Region KNO, Region YIA, Region UPG dan Region BPN.

Bandara Samrat adalah termasuk bagian dari Region UPG atau Regional V, dan  Kali ini Posko Nataru terintegrasi dengan Posko Nasional di Kementrian Perhubungan, dan posko Kantor pusat di Cengkareng dan 6 kantor regional membawahi 35 kantor cabang Bandar Udara lainnya, sehingga persiapan yang telah dilakukan oleh kantor pusat adalah menyusun rencana operasi dan kesiapan posko, juga memastikan kesiapan dan kehandalan fasilitas , personil dan prosedur  dan juga melakukan monitoring selama periode posko.

Bertugas sebagai inspektur apel Pembukaan Posko Nataru, General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Samrat Manado Maya Damayanti  menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga November 2024 Bandara Samrat Manado telah melayani sebanyak 1.598.745 penumpang.

Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kenaikan  pergerakan penumpang sebanyak 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.526.890 penumpang. Sedangkan untuk wisatawan asing yang masuk ke Sulawesi Utara melalui Bandara Samrat Manado mengalami kenaikan sebanyak 21% atau sebesar 204.218  wisman.

Tercatat selama periode Januari – November 2024, terdapat 15.671 pergerakan pesawat, 1.598.745 penumpang dan 14.629 Ton pergerakan Kargo.

Bertempat di Solution Room di Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Nataru akan berlangsung selama 19 hari, mulai tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Maya Damayanti menambahkan diperkirakan selama periode posko ini akan terjadi peningkatan pergerakan penumpang sebesar8% atau sebanyak 105.563 penumpang dibandingkan periode posko tahun lalu dan pesawat sebesar 11% sebanyak 1.120 pesawat, sedangkanpergerakan kargo diprediksi akan meningkat mencapai14% atau sebesar 1.012.352 ton. Diperkirakan puncak arus mudik di tanggal 21 Desember 2024 atau H-4 natal akan tiba di Manado dengan prediksi 7.007 penumpang, dan adapun arus balik diperkirakan pada tanggal 4 Januari 2025 atau H+3 yang diprediksi mencapai 6.032 penumpang.

“Saya selaku General Manager mewakili jajaran manajemen Bandara Sam Ratulangi Manado mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder di Bandara Sam Ratulangi ini atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin erat selama tahun 2024 sehingga kita semua dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pengguna jasa, semoga Posko Nataru tahun ini dapat berjalan lancar danaman, sehingga para pengguna jasa dapat merasa nyaman selama musim mudik kali ini,” ungkap Maya Damayanti.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta mengoptimalkan jasa pelayanan udara dalam pelaksanaan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui pembentukan Posko Terpadu Angkutan Udara di seluruh Bandar Udara.

Terdapat71 personel gabungan yang terlibat dalam Posko Terpadu NATARU kali ini, selain internal PT Angkasa Pura Indonesia terdapat personel eksternal yang akan bergabung diantaranya Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Airnav Indonesia, TNI-AU Manado, TNI-AL Manado, Polsek Kawasan Bandara, BKK. Melalui pembentukanPosko Terpadu NATARU ini diharapkan agar arus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Sulawesi Utara khususnya yang melalui Bandara Sam Ratulangi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. (*)

Continue Reading

Headline

Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)

Continue Reading

Headline

Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.

“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.

Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.

Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.

Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.

Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.

“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi