Connect with us

Manado

80 Persen Iuran Wajib dari PNS, BPJS Kesehatan Wilayah X Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota

Dapat Penghargaan, Pemkot Manado, Pemkab Talaud dan Pemkab Bolsel Tepat Waktu dan Patuh

Redaksi

Published

pada

By

0187817b 3c60 4ea5 b4e0 172125978ad9
0187817b 3c60 4ea5 b4e0 172125978ad9
80 Persen Iuran Wajib dari PNS, BPJS Kesehatan Wilayah X Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota 133

MANADO,mediakontras.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah X, menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se- Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, rekonsiliasi iuran ini adalah salah satu kegiatan yang strategis dalam penyelenggaraan program JKN. Dimana rekonsiliasi iuran ini bertujuan untuk mencocokkan data iuran JKN yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di lingkup pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten dan kota.

“ Kenapa rekonsiliasi seperti ini menjadi penting dan strategis dilakukan, karena dari delapan komponen iuran JKN, maka lima komponen itu berada di bawah atau tanggung jawab langsung pemerintah daerah,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, disela sela kegiatan yang digelar di Four Points Hotel, Kamis (16/5/2024).  

b893be74 d7e8 4971 b4f0 16591267c713
80 Persen Iuran Wajib dari PNS, BPJS Kesehatan Wilayah X Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota 134

Ada lima komponen  yang mencakup iuran wajib PNS, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, kontribusi iuran, bantuan iuran dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah.

“Jadi kalau kita prosentasikan ada sekitar 80 persen dari iuran JKN,” kata Ramba.

Iuran JKN inilah yang nantinya digunakan dalam memastikan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik untuk melayani seluruh masyarakat di Sulawesi Utara yang dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Manakala tercapainya atau terjadinya kesesuaian data-data iuran ini maka akan menjamin keberlanjutan dari program JKN berjalan dengan baik. Mewakili teman-teman BPJS Kesehatan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang telah boleh melaksanakan kegiatan rekonsiliasi iuran di wilayah masing-masing sebelum kegiatan hari ini berlangsung,” ujarnya.

b9115bfd 4a42 47b6 8538 a7be69a156ee
80 Persen Iuran Wajib dari PNS, BPJS Kesehatan Wilayah X Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota 135

Pada kegiatan rekonsiliasi iuran JKN tersebut, BPJS Kesehatan Wilayah X memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran iuran tepat waktu, tepat jumlah, dan kemudian tepat penganggaran.

Penghargaan kepatuhan pembayaran iuran tersebut diberikan kepada Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Ikut memberikan materi pada acara rekonsiliasi iuran JKN tersebut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah, Kepala BKAD Sulut Clay Dondokambey serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulut Sudi Bawa Suwita.(*/mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */