Connect with us

Talaud

17 September Perekrutan KPPS Dimulai, Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Calon Pendaftar

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, medikontras.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud akan segera melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Talaud, Andri Lapian Jansen Sumolang saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dihadiri oleh PPK di Aula KPUD Talaud, Jumat (13/9/2024).

“Dalam proses pembentukan KPPS untuk pilkada 2024 belum ada peraturan yang terbaru, jadi masih menggunakan aturan yang lama. Jadi kita harus memahami bersama terkait regulasi dalam proses pelaksanaan pembentukan KPPS yang akan bertugas pada tanggal 27 november nanti,” ungkap Sumolang.

Sumolang menjelaskan mengapa tidak semua PPK yang diundang dalam rakor tersebut, karena yang bertanggung jawab terkait perekrutan ini adalah teman-teman PPS.

“Tetapi kami harus melaksanakan rakor ini kepada PPK selaku penanggung jawab di wilayah masing-masing, dan untuk PPS akan juga dibuatkan rakor,” terangnya.

Adapun salah satu syarat untuk menjadi KPPS tentunya harus berdomisili di wilayah kerjanya. Untuk itu pihaknya berharap para calon KPPS harus memahami regulasi yang nantinya akan melaksanakan tugas pada 27 novemberb nanti.

“Tanggal 17 september nanti, kami sudah melaksanakan pengumuman dan perekrutan KPPS. Untuk perekrutan persyaratan KPPS, itu ada minimal batas usia, dan yang berdomisili di tempat itu. Dalam proses pembentukan KPPS ini ada norma yang harus dipenuhi seperti batasan usia 55 tahun. Untuk itu carilah orang-orang yang bertugas nanti yang memliki integritas,” pungkas Andri Sumolang.

Kadiv Sosdiklih Parmas Dan SDM Hilda Jein Palandung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Leida Dachlan, Kepala Badan Kesbangpol Max Patone, Bawaslu Talaud Fandi Menaung turut hadir sebagai pemateri dalam giat tersebut, dan yang bertugas sebagai moderator adalah Robert P. Tamaroba dari RRI Talaud.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *