Connect with us

Kotamobagu

Walikota Weny Gaib dan Kejari Kotamobagu Sepakat Penerapan Pidana Kerja Sosial

Published

pada

By

IMG 20251210 191011 750x375 1

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu drg Weny Gaib dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS tersebut, dilaksanakan di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).

Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, mengatakan bahwa tujuan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Selain itu lanjutnya, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Dengan adanya pidana kerja sosial ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, Perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara, para Bupati, Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Sulawesi Utara. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */