Tomohon
Wali Kota Caroll Senduk Beri Apresiasi Tiga Fraksi di DPRD Satu Suara
Tomohon Kini Miliki Perda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

TOMOHON, mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Sendukh SH memberikan apresiasi terhadap tiga Fraksi di DPRD masing masing Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani yang sama sama dalam pendapat akhir fraksi satu suara memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran Bangunan Gedung jadi Perda.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu, (20/3/2024).
“Kami menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama sehingga nantinya tahapan RAMPERDA ini dapat berjalan dengan baik,” kata Caroll Senduk .

Selanjutnya pemberlakuan daerah ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah.
“Pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya,” tambah pemimpin yang low profile ini.
Pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemkot Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah, tambah Caroll Senduk.
Menyangkut Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Caroll Senduk juga menyatakan sebagai pemerintah mendukung Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota tomohon. (rek)