Headline
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK


TOMOHON,mediakontras.com – Soal pelantikan pejabat masih coba digulirkan segelintir pihak agar status kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) di Pilwako Tomohon 2024 dianulir dan diberikan kepada Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), pasangan calon (paslon) yang kalah itu.
Pelantikan pejabat dipilih jadi topik, mungkin karena dalil yang lain, semisal politik uang, bantuan sosial (bansos) maupun mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), seperti kata pepatah, hanya akan “menepuk air di dulang.”
Apalagi ketika saat sidang kedua persoalan ini, Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum Pihak Terkait, dengan gamblang dan tegas menyatakan legal standing WLMM tak layak mengajukan gugatan karena telah melebihi ambang batas 2 % yang diperkenankan aturan.
Di beberapa media lokalan, soal pelantikan ini terus diulang-ulang dengan penekanan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilihan yang berpotensi didiskualifikasinya pemenang yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Desember 2024 lalu.
Sahut-sahutan soal ini pun cukup ramai diperbincangkan di medsos oleh netizen pro maupun kontra gugatan, sampai-sampai ungkapan “ger-ger” (gemetaran dalam istilah orang Tomohon,red), acap kali dialamatkan kepada pendukung WLMM, karena dalil yang digunakan untuk memojokkan CSSR, justru berbalik arah.
Bila pembatalan pelantikan dan izin Kemendagri yang merestui tindakan Pemkot Tomohon yang turun pada Mei 2024 itu, tetap dianggap “angin lalu” oleh para pendukung diskualifikasi ini, benarkah tidak ada aturan hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim MK ?
Dua pemerhati pemerintahan, yaitu Direktur Eksekutif FORTRAN Stevy Tanor dan mantan birokrat Drs Eddy Turang, mengungkapkan bahwa ada satu Undang Undang (UU) sebagai senjata “pamungkas” yang mampu membuat gugatan WLMM itu kandas dan keok di MK.
“Supaya paham, buka dan baca isi UU Administrasi Pemerintahan. Nomornya 30, tahunnya 2014,” ujar keduanya yang mantan birokrat senior dan sudah malang-melintang dalam karir pemerintahan di Sulawesi Utara (Sulut) hingga purna tugas di Kota Tomohon itu.
“Tidak sah artinya tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan batal, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada,” papar Stevy Tanor.
“Sedangkan batal artinya tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan dan berakhir setelah ada pembatalan,” tambah Etu, sapaan akrab Drs. Eddy Turang.
Oleh karena itu, kata keduanya, bila hakim di pengadilan berpedoman pada ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar pembatalan suatu keputusan, gonjang-ganjing soal pelantikan di Tomohon itu segera berakhir.
Menurut keduanya, pembatalan dianggap pernah ada dan sah, sampai dengan dikeluarkannya putusan pembatalan (exnunc), kecuali jika undang-undang menentukan lain, misalnya keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dan putusan yang dapat dibatalkan nisbi.
“Yang masih komen-komen lain di medsos, atau pengamat yang belum paham aturan tata administrasi di pemerintahan, baca jo UU itu agar tak salah kaprah,” saran Stevy dan Etu.
Dimintakan tanggapannya atas pemaparan Stevy dan Etu itu, beberapa warga Tomohon yang langsung berujar kalau memang demikian biasa menjadi Alamat buruk bagi paslon WLMM. ” Bisa ger-ger WLMM gugat soal pelantikan ini di MK,” celutuk salah seorang warga di salah satu rumah kopi di kawasan Patung Tololiu Matani.
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemkot Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah menjawabnya di sidang kedua MK itu.
Menurut Stenly Kowaas, Bawaslu Tomohon sudah memanggil dan minta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado juga telah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemkot Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.
Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.
Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.
Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:
* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.
Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.
Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.
Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.
Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.
Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.
Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H
Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.
Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(tim)
Headline
Berharap Tomohon Jadi Leader, Wawali Sendy Rumajar Dorong MBG Gunakan Bahan Baku Pangan Organik

TOMOHON,mediakontras.com – Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.,melihat langsung bahan-bahan pangan organik yang dihasilkan oleh para petani lokal, dan diajak untuk menyaksikan demo memasak menggunakan bahan-bahan organik tersebut di Michi No Eki, Jumat, 30 Mei 2025.
Kedatanhan orang nomor dua di Kota Tomohon tersebut,untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 fasilitas tersebut.
Direktur Michi No Eki Pakewa Tomohon, Vonny Josefien Pangemanan dihadapan Wawali pilihan rakyat ini,
Berbagai potensi di Kota Tomohon, terutama UMKM kuliner dan produk lokal.
“Michi No Eki Pakewa merupakan hasil kerja sama G to G antara Pemerintah Jepang melalui Kota Minamiboso, dan Pemerintah Indonesia melalui Kota Tomohon, difasilitasi oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) serta Kementerian Pertanian,” Kata Vonny Panggemanan.
Kami bersyukur Kota Tomohon dipilih sebagai lokasi pengembangan pusat promosi dan distribusi produk organik dan pangan segar asal tumbuhan, sambung pemilik jargon VJP ini.

Sebagai representasi dari Pemerintah Kota Tomohon, VJP mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat dan petani, untuk terus mendukung dan bekerja sama.
“Saya memahami bahwa memperkenalkan dan memasarkan produk organik tidaklah mudah. Namun saya selalu memotivasi petani organik, bahwa segala sesuatu membutuhkan proses dan pengorbanan. Jika dilakukan dengan niat baik, hasilnya pun akan baik. Dan inilah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal kita,” Ujarnya.
Vonny Panggemanan juga menyatakan MNE sangat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berharap ini dapat menjadi pilot project di Kota Tomohon, dengan mengandalkan bahan pangan organik yang telah tersedia secara lokal.
“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi, Michi No Eki terus menjadi motor penggerak ekonomi, pemberdayaan petani, dan promosi produk lokal Kota Tomohon,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar mengawali dengan ucapan selamat atas nama Pemkot Tomohon dan Wali Kota Caroll J.A. Senduk, S.H.
“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-2 kepada Michi No Eki Pakewa Tomohon.
Meski masih berusia dua tahun, kami percaya Michi No Eki akan semakin berkembang dan memperluas perannya ke depan,” kata Sendy Rumajar.
Perlu kami sampaikan, di wilayah Sulawesi Utara, fasilitas seperti ini hanya ada di Kota Tomohon. Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kita.
“Saya ingin menyampaikan secara khusus kepada para petani organik bahwa kami memahami tantangan yang dihadapi, terutama dalam menjangkau pasar dan pembeli. Memang, langkah awal selalu menjadi bagian tersulit. Namun dengan semangat dan dukungan dari pemerintah, saya yakin para petani dapat terus mengembangkan potensi pertanian organik yang dimiliki Kota Tomohon,” ujar wawali yang ngetop dengan jargon SEGAR.
Sendy Rumajar juga menyatakan kalau dirinya sudah berdiskusi dengan Direktur Michi No Eki, Ibu Vonny Pangemanan, mengenai keberlanjutan petani organik, dan kami turut membahas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo Subianto.
“Program ini memang belum berjalan di Kota Tomohon, namun kami telah mulai menjajaki pendirian dapur serta pemanfaatan bahan-bahan organik sebagai bahan baku utama.
Kami percaya, Tomohon dapat menjadi kota pertama di Indonesia yang mendorong MBG dengan basis bahan pangan organik. Ini tentu tidak mudah, tetapi bila dijalani bersama, hasilnya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wawali.
Harapan kami, para petani organik tetap semangat. Pemerintah sangat mendukung gerakan pangan organik, dan kami siap berkolaborasi untuk pengembangan lebih lanjut, pungkas putri tercinta mantan Walikota Tomohon JSMR.
Acara ini turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Manajemen Michi No Eki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, M.M, Kepala Dinas Kominfo, Novi Politon, Kepala Dinas Pangan, Novi Kainde, Kepala Dinas Pariwisata, Yudhistira Siwu, Pengurus PKK dan Dekranasda Kota Tomohon dan Para petani organik.(*)
Headline
Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.
Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.
Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.
Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.
Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.
“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.
Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.
Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.
Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.
Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.
Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.
Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.
Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.
Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.
Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.
Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.
Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.
Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.
“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.
Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.
Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.
Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.
Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.
“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.
Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.
Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.
Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)
Ekonomi
Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

JAKARTA, mediakontras.com– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.
Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang.
Indosat terus berfokus pada memberikan nilai bagi para pemegang saham dan mempercepat transformasi menjadi AI TechCo, memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas bisnis.
Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.7 Triliuan atau setara dengan Rp83,3 per saham.

Distribusi dividen yang konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat yang stabil sejak merger, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penciptaan nilai berkelanjutan.
Sejak merger pada awal tahun 2022, Indosat menunjukkan trend pertumbuhan dividen yang kuat, mencerminkan peningkatan profitabilitas dan fokus pada pengembalian nilai bagi pemegang saham.
Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.
Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan seiring dengan pertumbuhan menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham.
“Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia.” katanya.
Sebagai bagian dari transformasi menjadi AI TechCo, Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Langkah ini diperlukan untuk mendukung perluasan kegiatan bisnis, termasuk pemrograman dan pengembangan solusi berbasis AI, layanan TIK terintegrasi, konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT), serta pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Dalam perjalanannya sebagai AI TechCo, Indosat telah mencetak berbagai tonggak penting, termasuk menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial.
Hal ini dicapai melalui kerja sama strategis dengan Nokia dan NVIDIA dalam ajang Mobile World Congress 2025 di Barcelona.
Teknologi ini mendukung efisiensi 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi secara signifikan. Indosat juga mengeksplorasi adopsi AI di berbagai vertikal industri, salah satunya dengan menggelar acara Indonesia AI Day for Mining Industry.
Pertambangan adalah satu dari berbagai sektor yang berpotensi memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Selain pembagian dividen, RUPST juga telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
- Bapak Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
- Bapak Lee Chi Hung sebagai Direktur;
- Bapak Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
- Bapak Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
- Bapak Ahmad Zulfikar sebagai
- Direktur;
Bapak Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
Bapak Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.
dan susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
- Bapak Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
- Bapak Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
- Bapak Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
- Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
- Bapak Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
- Bapak Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
- Bapak Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
- Bapak Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
- Bapak Sugito Walujo sebagai Komisaris;
- Bapak Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
- Bapak Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
- Bapak Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
- Bapak Hernando sebagai Komisaris Independen;
- Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
- Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen.(*)
-
Manado1 tahun lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon3 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline9 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS