Connect with us

Sangihe

Tim SFQR Lanal Tahuna dan KSOP kelas II Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sianida

Redaksi

Published

pada

By

IMG 20250714 WA0021

TAHUNA,mediakontras.com –
Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Tahuna dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II
Tahuna berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbahaya berupa sianida, karbon dan causticsoda flakes lewat Kapal penumpang KM Merit Teratai,setelah kapal tersebut tiba di pelabuhan Tahuna setelah berlayar semalaman dari pelabuhan Manado pada Minggu (13/7/2025) sekira pukul 04.30 Wita.

Barang berhaya tersebut yang dikemas dalam beberapa dus yang dibungkus dengan karung plastik untuk mengelabui petugas, tidak terdaftar pada manifest di palka kapal tersebut.

Kejadian tersebut bermula Ketika tim SFQR Lanal Tahuna memperoleh informasi dari Tim Intelijen Lantamal VIII Manado pada Sabtu (12/7/2025) Pukul 20.36 WITA bahwa kapal penumpang KM. Merit Teratai yang akan berlayar dari Manado menuju Tahuna membawa muatan sianida sekitar 15 karton tidak terdaftar di manifest.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (13/7/2025) pukul 04.30 WITA, saat KM. Merit Teratai tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Tim SFQR Lanal Tahuna beserta personel dari KSOP Tahuna melaksanakan pemeriksaan dek/kabin kapal KM Merit Teratai.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sianida sebanyak 12 karton, karbon sebanyak 10 karung dan Causticsoda Flakes 10 karung. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mako Lanal Tahuna untuk proses lebih lanjut.

Di Indonesia, sianida diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta perdagangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur perdagangan bahan kimia termasuk sianida, sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur dampak lingkungan dari penggunaan bahan berbahaya.

Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang penggunaan Sianida :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
    • Mengatur perdagangan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, dalam lingkup perdagangan dalam negeri dan lintas batas.
    • Menetapkan kewenangan pengawasan terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk sianida, serta sanksi bagi pembuangan limbah ilegal.
    • Menetapkan kewajiban pengelolaan limbah B3 bagi setiap penghasil limbah.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022:
    • Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.
    • Memberikan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
  4. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 106/MPP/Kep/2/1998:
    • Menetapkan daftar bahan berbahaya, termasuk sianida, yang penggunaannya diawasi.
    • Mengatur perubahan daftar bahan berbahaya oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat masukan dari Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  5. Peraturan Perundang-undangan Lainnya:
    • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
    Pasal-pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan dapat dikenakan pada kasus penyalahgunaan sianida yang menyebabkan kematian atau luka.
    • Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan:
    Mengatur penggunaan sianida dalam bidang kesehatan, termasuk penggunaan dalam pengujian laboratorium, serta potensi bahaya bagi kesehatan jika terpapar.
    • Peraturan Perundang-undangan tentang Pertambangan:
    Mengatur penggunaan sianida dalam kegiatan pertambangan, terutama dalam proses ekstraksi emas, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
    Penting untuk dicatat:
    • Penyalahgunaan sianida dalam berbagai kasus, seperti penggunaan dalam kejahatan atau pembuangan limbah ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Penggunaan sianida dalam industri dan kegiatan lain harus dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif.

Dalam kesempatan terpisah, Panglima Komanda Armada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada para Prajurit Lanal Tahuna atas keberhasilan penemuan barang berbahaya berupa Sianida ini, serta menekankan kepada para prajurit agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang illegal yang keluar masuk melalui perairan di wilayah kerja Lanal Tahuna.

Penemuan terhadap barang illegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada Prajurit TNI AL untuk selalu sigap dalam melaksanakan cegah dini dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan yuridiksi Indonesia, kata Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi.”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */