Connect with us

Headline

Terkait Dana Haji Lokal 2025, LSM Rako Desak Polda Sulut Periksa Rekening Pribadi ASN Kemenag

Published

pada

27d8fef0 f50d 45b1 8d12 b29d0286ccf6
Markas Polda Sulut di Ruas Jalan Bethesda, foto insert: Ketua LSM RAKO Harianto dg. Nanga

MANADO –  Desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) untuk membongkar dugaan korupsi dana haji yang ada di lembaga pemerintah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) sepertinya tidak ada ujungnya.

Usai melaporkan dugaan praktek korupsi tersebut ker Polda Sulut, seperti yang dilansir media ini Selasa(30/9/2025) sesuai dengan surat laporan N0: 003/LP/sus/Rako/X/2025, organisasi yang getol membongkar kasus korupsi, kini mendesak agar aparat penyidik Polda Sulut turun lapangan memeriksa oknum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di institusi Kanwil Kemenag Sulut.

Pasalnya, dari hasil investigasi LSM  yang dikomandani Harianto dg. Nanga menemukan adanya indikasi  penggunaan rekening pribadi ASN untuk menampung dana biaya haji lokal tahun 2025. Modus ini diduga sengaja disetting  untuk menghilangkan jejak dana haji yang juga ikut tertata dalam APBD.

Ketua LSM Rako, Harianto dg. Nanga, dalam rilis yang diterima redaksi mediakontras.com pada Minggu (5/10/2025), menegaskan bahwa langkah serius diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh Kemenag Sulut. Titik terang mulai tampak dengan ditemukannya indikasi kuat bahwa mekanisme pengumpulan dana calon jemaah haji tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

“Kami menemukan indikasi pengumpulan dana haji 2025 menggunakan rekening pribadi oknum ASN Kemenag Sulut. Hal ini jelas menyalahi ketentuan,” tegas Harianto.

Lebih lanjut, Harianto menjelaskan bahwa tindakan oknum tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Penggunaan rekening pribadi untuk mengumpulkan biaya haji, menurutnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

“Praktik semacam ini menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Oleh karena itu, Harianto mendesak agar penyidik Polda Sulut segera mengambil tindakan tegas. Pemeriksaan terhadap rekening-rekening pribadi para ASN yang diduga terlibat dinilai sebagai langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan mengamankan bukti.

“Pemeriksaan terhadap rekening pribadi para ASN Kemenag Sulut yang telah melakukan hal ini harus segera dilakukan. Ini akan menjadi bukti penting untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulut maupun Kemenag Provinsi Sulut terkait desakan dan temuan yang disampaikan oleh LSM Rako ini. Masyarakat dan calon jemaah haji pun menanti kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwajib atas laporan tersebut.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duka Fentje
Tomohon HUT Sulut
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */