Manado
Tak Hormati Persidangan dan Disinyalir Sudah Konsumsi Minuman Keras, Ketua KPU Bitung Diusir dari Sidang KIP
Ketua KIP Sulut: Siap Laporkan ke DKPP
MANADO,mediakontras.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) siap melaporkan perilaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Selain bersikap tidak sopan dan dinilai sebagai tindakan contemp of court saat di dalam persidangan keterbukaan informasi di KIP Sulut, sehingga diusir dari ruangan sidang, Ketua KPU Bitung ini sebekumnya diduga sudah mengkonsumsi minuman keras.
“Kami akan melaporkan tindakan Ketua KPU Bitung ke DKPP,” ujar Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong. Dalam persidangan perselisihan keterbukaan informasi, Rabu (q1/3/2026), antara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Rako) dengan KPU Bitung,selain Andre Mongdong, Majelis Komisioner KIP Sulut terdiri dari Ketua, Maydi Mamangkey sebagai ketua dan anggota Carla Gerret dibantu Panitera, Yunita Ambat.
Sidang tersebut merupakan lanjutan atas permohonan LSM Rako yang meminta dibukanya penggunaan dana hibah Pilkada 2024 lalu.
Dijelaskan Andre Mongdong, dalam sidang itu Deslie D. Sumampouw tidak duduk di tempat para pihak yang bersengketa, namun berada di kursi pengunjung dan KPU Bitung diwakili komisioner lainnya.
“Dengan demikian, yang bersangkutan meskipun kapasitasnya sebagai Ketua KPU, tapi dalam hal ini Beliau bukan peserta sidang dan kehadirannya (sebagai) pengunjung biasa,” jelasnya.
Tindakan Deslie D Sumampouw yang melakukan protes, apalagi dengan kata-kata dan tindakan berlebihan, menurut Andre, adalah perbuatan yang tidak menghormati sidang.
Apalagi, kata Andre dan Maydi Mamangkey, mereka sudah mencium adanya aroma minuman keras yang keluar dari mulut Desli D Sumampouw.
“Seharusnya, sebagai seorang pejabat penyelenggara negara, karena KPU itu adalah lembaga negara, Beliau bisa menjaga marwah dan kehormatan diri serta lembaga negara yang diwakilinya,” papar keduanya.
Dijelaskan Andre Mongdong dan Maydi Mamangkey, dalam setiap persidangan, sebelum masuk pada materi, Panitera selalu terlebih dahulu membacakan tata tertib sidang.
“Di titip itu sudah jelas, ada batasan bagi para pihak, pengunjung maupun majelis sendiri. Karena Beliau sudah melanggarnya, saya sebagai Ketua Majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa itu memerintahkan agar keluar dari ruang sidang yang akhirnya dipaksa keluar oleh petugas,” papar Maydi.
Tak hanya di dalam ruang sidang, tuturnya, ulah Deslie D Sumampouw terus berlanjut hingga ke halaman parkir KIP Sulut. “Kami sudah pleno dan (siap) melaporkan tindakan itu ke DKPP,” tambahnya.(*)