Connect with us

Talaud

Tak Diperhatikan Pemerintah’, Jalan Trans Lirung – Moronge Diperbaiki Polisi Dan Masyarakat

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Slogan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) bukan hanya isapan jempol belaka. Responsbilitas terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat menjadi bukti kepedulian korps bhayangkara terhadap rakyatnya.

Tak terkecuali yang ditunjukkan oleh Polsek Lirung, Polres Kepulauan Talaud. Jalan rusak dan berlubang di sejumlah titik ruas jalan Lirung – Moronge yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, oleh Kapolsek Ipda. E. V. Gagola bersama anggota dan masyarakat diperbaiki, sekalipun dengan alat dan bahan seadanya, Rabu (31/7/2024).

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP. Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Lirung Ipda E.V.Gagola mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan para pengendara roda dua dan empat dari kemungkinan kecelakaan akibat jalan berlubang.

“Melalui Bakti Sosial Penimbunan Jalan berlubang untuk melancarkan arus lalu lintas bagi Masyarakat pengguna jalan dapat terhindar dari laka lantas, melintasi jalan antara lirung dan moronge,” Pungkas Kapolsek.

Konsep responsibilitas tersebut dimaknai oleh Polres yang berada di ujung utara NKRI, sebagai bentuk rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan dan tingkah laku polisi selama bertugas.

“Hal ini kami lakukan demi terciptanya rasa kepedulian dan kebersamaan unsur agama, masyarakat dan kepolisian, dalam merespon hal – hal positif, guna menunjang program pembangunan,” tambahnya.

Turut Hadir dalam Giat Bakti Sosial tersebut yakni Tokoh Agama,ketua Sinode Germita Pdt Dr Arnol Apolos bersama jajaran, Pemuda Jemaat Germita Moronge serta personel Polsek Lirung. (ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Bermula Dari Pelantikan TS, Begini Kronologis TW – JA Hingga Ditetapkan Tersangka

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak pidana Pemilihan oleh Polres Kepulauan Talaud, Pasangan nomor 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati TW -JA belum memberikan tanggapan.

Penetapan tersangka yang dilakukan melalui gelar perkara di Mapolres Talaud tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam serta Para Kanit Sat Reskrim, Senin (18/11/2024).

Diketahui kejadian tersebut bermula dari Pembentukan Tim Sukses (TW – JA) pada 14 september 2024 oleh Ketua DPC Demokrat Talaud Gunawan Telenggoran.

“Saat pembentukan tim kampanye, ada perangkat desa Dapihe inisial AY alias Alton. Dan TW sebagai Cabup tidak melakukan pengecekan apakah ada keterlibatan perangkat desa, ASN ataupun pegawai BUMD dalam tim kampanye,” ungkap salah satu sumber resmi yang enggan namanya diberitakan.

Satu minggu setelah Penetapan Calon Bupati dan Wabup Talaud, AY alias Alton menyampaikan kepada TW, kalau dirinya sudah mengundurkan diri dari perangkat desa kepada TW, tanpa didukung dengan SK pemberhentian.

“AY alias Alton hanya menyampaikan kepada TW kalau dirinya telah mengundurkan diri dari perangkat desa. Dan saat itu, TW tidak menanyakan soal SK Pemberhentian,” ujarnya.

Sumber pun menambahkan, sekira pada Sabtu, 5 Oktober 2024, saat kampanye terbatas pasangan TW-JA di Desa Dapihe, dilaksanakan di kediaman AY alias Alton yang notabene masih aktif sebagai Perangkat Desa Dapihe.

“Dalam kampanye, AY alias Alton berperan aktif dalam kegiatan kampanye. Ini sesuai dengan bukti foto kegiatan kampanye serta Surat dari Paslon Nomor Urut 4 TW-JA tentang Tim Pemenangan/Tim Kampanye, dimana AY alias Alton masuk sebagai Tim Kampanye wilayah Tampan’amma,” katanya.

Lanjutnya, AY alias Alton mengklarifikasi, ia sudah membuat Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa Dapihe pada 1 September 2024. Namun baru diberhentikan pada 24 Oktober 2024, berdasarkan SK Kades Dapihe Nomor 13/2024.

“Sesuai keterangan Kades Dapihe Horbit Ponge, AY alias Alton pada 14 Oktober 2024 masih melaksanakam kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Dapihe. Sebab SK Pemberhentian AY alias Alton dari Perangkat Desa Dapihe belum keluar,” tutup sumber.

Dari sejumlah keterangan tersebut ditambah dengan proses lidik sidik yang dilakukan Gakkumdu Talaud, akhirnya ditetapkanlah TW – JA sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan.

“Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, SH.

Continue Reading

Headline

Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana ( TP) Pemilihan bertempat di ruangan Sat Reskrim, Senin(18/11/2024).

Gelar perkara didasarkan padaLP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim.

”Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud

Ditambahkan Kasat Reskrim, pada hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud. Adapun subjek hukum Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye dan telah ditetapkan menjadi tersangka ( Tsk) yakni Paslon Nomor Urut 4 berinisial TW dan JA.

Diketahui, dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi : Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Continue Reading

Talaud

Bawaslu Talaud Libatkan Media Awasi Pilkada Serentak 2024

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Menjelang pelaksanaan proses ‘pungut hitung’ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud perkuat fungsi pengawasan dilapangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi HP2H Sidra Sofyan, menurutnya kesiapan seluruh elemen termasuk media dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sangatlah penting, Kamis (14/11/2024)

“Tahapan pungut hitung sudah didepan mata. Sehingga kegiatan ini sangat penting, karena hal ini merupakan bentuk kesiapan dari tahapan kampanye hingga kegiatan puncak yaitu pungut hitung,” ungkap Sidra.

Sidra pun menambahkan proses pemilihan tinggal beberapa hari, untuk itu pengawas yang ada wilayah wajib terus melakukan tindakan pengawasan baik itu dalam kampanye maupun pertemuan – pertemuan yang berkaitan dengan sosialisasi calon kepala daerah.

“Mau tidak mau harus terus melakukan pengawasan, sebagaimana Bawaslu sebagai pengawas pemilu, KPU sebagai penyelenggara teknis juga media sebagai corong pemberitaan dan masyarakat. Mari kita awasi bersama pelaksanaan pemilu secara bersama – sama,” tukas Sidra.

Untuk itu, ujar Sidra tidak lama lagi akan dilaksanakan pungut hitung, proses pengawasan harus terus berjalan baik itu kampanye hingga pendistribusian logistik.

“Dan pada masa tenang, kami akan melakukan patroli pengawasan bersama Gakkumdu terlebih lagi untuk mengawasi adanya dugaan Tindak Pidana money politik,” ujarnya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran kecamatan, untuk terus koordinasi hingga pelaksanaan pungut hitung. Media harus melakukan pengawasan bersama Bawaslu untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024,” pungkas Sidra saat membuka Kegiatan Sinergi Media Bersama Bawaslu Kawal Pilkada Serentak 2024.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi