Headline
Tahun 2025, Rp706,9 Miliar Diplot Untuk Kepentingan Masyarakat Kota Tomohon

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Sabtu (30/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua Ferdinand Mono Turang S Sos didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii.
Walikota Caroll Senduk dalam paripurna tersebut menyampaikan APBD TA 2025 dapat diinformasikan, mengacu pada Permendagri N0: 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, berdasarkan prinsip:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;
4. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan Perundang-undangan;dan
5. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah.

“APBD TA 2025 yang merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi Daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas Daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Tomohon Smartcity dan Pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas,” kata Caroll Senduk.
Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon TA 2025 yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Menuju Kota Tomohon sebagai Kota Wisata yang Berkelanjutan”
Mengenai substansi Ranperda APBD 2025 yang telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu sebagai berikut :
Pendapatan Daerah sebesar Rp717.674.202.841,- Belanja Daerah sebesar Rp706.974.202.841,- sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp10.700.000.000,-. Angka minus pembiayaan netto tersebut ditutup dari angka surplus pada pendapatan yang dikurangi belanja.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka RANPERDA APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas,” kata walikota.
Hasil evaluasi dari Gubernur Sulut selanjutnya disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tomohon yang telah memberikan hak suara dan menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara aman dan damai pada 27 november 2024. Kesuksesan ini tidak terlepas juga dari kerja keras pihak penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian,” pungka Walikota Caroll Senduk.
Ikut pula hadir dalam paripurna tersebut Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak Charles Sonlay yang mewakili Dandim 1302/Minahasa, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (rek)