Connect with us

Berita

Stella Runtuwene Berharap RDP Komisi IV Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tanjung Merah Mendapat Solusi Terbaik

Published

pada

1000615695

Manado. Mediakontras. com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi IV DPRD Sulut, dengan warga yang terdampak Permasalahan Lingkungan Hidup di Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (07/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat didampingi Koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, Sekretaris Cindy Wurangian, anggota Vionita Kuera, Paula Runtuwenedan Pierre Makisanti.

Hadir juga dalam RDP ini ialah warga sekitar yang terdampak serta Pimpinan dan Direksi PT Futai Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, warga yang terdampak sudah memberikan pendapat atas pencemaran yang diterima masyarakat dari PT Futai Sulawesi Utara.

Adapun tuntutan masyarakat antara lain;
1.Pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT Futai Sulawesi Utara yang tidak beroperasi maksimal sehingga menimbulkan dampak buruk bagi ekologi.
2.Daerah Aliran Sungai (DAS) Tanjung Merah yang tercemar, akibat pembuangan limbah secara masif oleh PT Sulawesi Utara.
3.Adanya bau busuk akibat proses pembuangan limbah PT Futai Sulawesi Utara.
4.Petani kangkung yang gagal panen akibat limbah PT Futai Sulawesi Utara.
5.Hasil tangkapan nelayan berkurang akibat laut tercemar oleh limbah PT Futai Sulawesi Utara.

Koordinator Komisi IV DPRD Sulut, Stella Runtuwene mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk semua pihak terkait dalam dugaan pencemaran lingkungan ini mendapat jalan keluar.

“Kita semua duduk bersama saat ini untuk mencari solusi, supaya tidak salah jalan, ” ungkapnya.

Lanjut Srikandi Partai Nasdem ini, apa yang menjadi keluhan masyarakat mengenai pencemaran air, limbah maupun pencemaran udara dapat dihargai perusahaan tersebut, untuk dilakukan pembenahan agar lingkungan menjadi lebih baik.

Ia menambahkan, kedatangan mereka dengan biaya sendiri dan kerinduan untuk mengaduh pasti ada kejadian yang merugikan masyarakat di Tanjung Merah.

Pun pembuangan limbah ke sungai bahkan ke aliran langsung di laut membuat ikan yang dimakan pasti tercemar.

Wakil Ketua DPRD Sulut ini berharap,
PT Futai Sulawesi Utara dapat memperbaiki sisitem pembuangan limbah supaya aman, dan masyarakat tidak ada terganggu dalam berbagai hal.

“Saya berharap PT Futai dapat memperbaiki keluhan masyarakat ini, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu menegaskan, pemberian izin dilakukan DLH Kota Bitung, sehingga mereka juga yang akan bertugas untuk memberikan sanksi kepada PT Futai Sulawesi Utara ialah kewenangan DLH Bitung.

“Sanksi yang akan diberikan ialah pemberhentian sementara sembari menyelesaikan pengurusan dokumen, memperbaiki IPAL, limbah dan pencemaran udara serta pembuatan dokumen AMDAL baru, ” tegasnya.

Dari pertemuan ini menghasilkan 8 rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sulut antara lain;

1.PT Futai Menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat.

2.PT Futai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang.

3.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) btg untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen dalam seluruh proses — mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.

4.Meminta perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan izin operasional yang telah diterbitkan.

5.Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan industri dan KEK, serta memastikan bahwa keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

6.Mencatat bahwa PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, yang kini telah digantikan oleh perusahaan pengelola baru dengan jajaran direksi yang berbeda, diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT Futai, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan, rekomendasi teknis, dan laporan pengawasan yang pernah diterbitkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

7.PT Mesma sebagai Operator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

8.DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi bersama PT MESMA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam kawasan KEK, sekaligus memastikan PT MESMA menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD menegaskan, forum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, dikonfirmasikan rekomendasi ini kepada Wakil Direktur PT Futai Sulawesi Utara, Erwin Irawan mengemukakan, pihaknya akan patuh dan taat pada semua rekomendasi yang sudah dibuat DPRD Sulut.

Lanjutnya, pertemuan hari ini sangat baik dan pihaknya akan memberikan atensi khusus terutama tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebagai Perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia khususnya di Kota Bitung, tentunya akan taat dan tunduk pada semua aturan dan arahan dari semua pihak terkait yang berkopeten, untuk ditindaklanjuti.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duka Fentje
Tomohon HUT Sulut
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */