Connect with us

Headline

Siapa Tanggung Biaya Berobat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Diterbitkan

pada

JAKARTA, mediakontras.com – Banyak masyarakat masih bingung, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas? Ternyata, ada sejumlah ketentuan yang menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya tersebut, tergantung pada jenis kecelakaannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada mekanisme dan regulasi tertentu yang mengatur penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan.

“Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun dengan syarat dan kondisi tertentu. Hal pertama yang wajib dilakukan keluarga atau wali korban adalah mengurus Laporan Polisi untuk mengetahui kronologi kejadian dan menentukan penjamin yang sesuai,” jelas Rizzky, Sabtu (09/08).

Menurutnya, Laporan Polisi menjadi dasar utama dalam menetapkan apakah kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal atau ganda, serta siapa penjamin utamanya—apakah Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI.

Kecelakaan Kerja, Bukan Tanggung Jawab BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, karena hal tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

“Penjamin dalam kasus ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau instansi lain seperti PT Taspen atau PT ASABRI, tergantung status pekerjaannya,” tambahnya.

Jenis Kecelakaan dan Penjaminnya

Berikut klasifikasi jenis kecelakaan lalu lintas dan penjamin biayanya:

1. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain)
✅ Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama bukan karena tindakan membahayakan diri (misalnya balapan liar).

2. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda (melibatkan kendaraan lain)
✅ Penjamin utama: Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas pertanggungan maksimal Rp20 juta.
➡️ Jika biaya melebihi batas tersebut, BPJS Kesehatan atau penjamin lain akan menanggung sisanya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kecelakaan Kerja di Jalan (berangkat/pulang kerja)
✅ Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau instansi lain sesuai status kepegawaian korban.

Rizzky menambahkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas yang disengaja membahayakan diri sendiri, seperti aksi ugal-ugalan, balapan liar, atau pelanggaran hukum lainnya.

Pastikan JKN Aktif

“Patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, dan selalu bawa surat kendaraan lengkap saat berkendara. Jangan lupa juga pastikan kepesertaan JKN Anda aktif, karena bisa sangat membantu saat dibutuhkan,” pesan Rizzky.

Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam mengurus penjaminan biaya pengobatan ketika mengalami atau mendampingi korban kecelakaan lalu lintas.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *