Tomohon
Serahkan Rancangan KUA PPAS TA 2025, Walikota Sebut Ada Penyesuaian Belanja Untuk Peningkatan Perekonomian

TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.
Rapat digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, di Kantor DPRD Kota Tomohon, dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam sambutannya, wali Kota menekankan bahwa dinamika perekonomian Kota Tomohon sangat dipengaruhi oleh arah pembangunan ekonomi nasional dan global. Meski demikian, pemkot terus berupaya melakukan terobosan melalui APBD.
Salah satunya di sektor pariwisata dengan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF). Event ini mencakup agenda besar seperti Kongres CityNet Chapter Indonesia, Diplomatic Tour, North Sulawesi Investment Forum, Tourism Trade Investment & Floriculture Expo, Eco Trail Run, Tomohon Flower Carnival, dan Tournament of Flowers pada bulan Agustus mendatang.
“Melalui event TIFF dan berbagai kegiatan lainnya, kami optimis dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor jasa perhotelan, kuliner, dan belanja masyarakat, termasuk event lokal seperti perayaan kemerdekaan RI dan kegiatan keagamaan seperti Pengucapan Syukur dan Natal,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, pemkot tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan pada dua triwulan sebelumnya. Penyesuaian tersebut meliputi asumsi kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan SiLPA, perubahan indikator kinerja, target, lokasi, dan besaran pagu kegiatan.
Beberapa dasar hukum dan regulasi yang melatarbelakangi perubahan APBD 2025 antara lain:
– Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja;
– Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 dan 89 Tahun 2025;
– Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ;
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025;
– Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam penyampaian rincian anggaran, disebutkan bahwa:
– Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp717.674.202.841 dan mengalami penurunan menjadi Rp672.215.209.654 akibat penyesuaian dana transfer pusat.
– Belanja daerah mengalami penyesuaian dari Rp706.974.202.841 menjadi Rp660.896.969.593, diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisien.
– Komponen pembiayaan netto turun menjadi Rp -11.318.240.060,79, ditutup dari surplus pendapatan dikurangi belanja. Penurunan ini disebabkan penyesuaian SiLPA berdasarkan hasil audit BPK dari proyeksi sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp9.381.759.939,21.
Wali Kota berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan perubahan anggaran yang memberi manfaat besar bagi seluruh masyarakat Tomohon.
Turut hadir dalam rapat tersebut: seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kapolres Tomohon AKBP. Nur Kholis, S.I.K., Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, S.STP., Perwakilan Kejari Tomohon Ivan Roring, S.H., M.H., dan Perwakilan Kodim 1302/Minahasa Serma. Alwisius Susanto, Anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*)
