Headline
Serahkan Data CSR Gelondongan, Berpotensi ‘Money Laundry’, Rako : Kita Siap Bawa BSG ke KPK
MANADO,mediakontras.com – Bank SulutGo (BSG) akhirnya “menyerah” dengan memberikan dokumen penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), namun ternyata urusan ini belum berakhir di situ.
Penyerahan dokumen yang dilakukan dua orang dari bagian legal BSG dalam sidang eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (24/10/2025), yang langsung dipimpin Ketua PN Achmad Peten Sili, bagi Harianto, Ketua LSM Rako, baru sebuah langkah awal.
“Kita sudah menyiapkan terobosan lanjutan dari data sekunder yang diserahkan itu. Antara lain membawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya pada sejumlah media seusai sidang tersebut.
Apalagi, kata Harianto, dalam persidangan pimpinan sidang sudah mewanti-wanti jika data yang diberikan itu abal-abal, sang hakim sendiri yang akan menjebloskannya ke penjara.
Menurut Harianto, dokumen CSR yang diberikan BSG saat injury time itu, setelah sebelumnya meminta perpanjangan waktu tujuh hari, berupa foto kopi rekapitulasi penyaluran tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Tadinya mau saya tolak, karena meski ada tandatangan basah pemimpin Corporate Secretary yang tercantum namanya Heince J. Rumende, tapi dokumen ini tanpa cap institusi. (Namun) Akhirnya saya terima sesudah meminta paraf dari staf legal itu,” tuturnya sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Dalam dokumen, tercantum nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bersama 15 kabupaten/kota, lengkap dengan besaran dana yang disalurkan, realisasi, sisa dana TJS/CSR yang disusun per kolom, disertai keterangan. Seluruh penerima ini adalah para pemegang saham di BSG.
“Ini data gelondongan saja, rekapitulasi tahunan dari 2022 sampai 2024 yang ternyata mirip temuan Rako yaitu Rp 40 miliar per tahun,” papar Harianto.
Meski hanya menerima data global tanpa rincian penerima dana itu setelah disalurkan kepada para pemegang saham BSG, Harianto tetap mengapresiasinya. Terima kasih yang sama dia tujukan kepada pihak-pihak yang telah membantu Rako, khususnya dalam pengumpulan data.
“Tapi, soal keterbukaan informasi yang harusnya menjadi hak publik ini tidak berakhir di situ. Data dan dokumen lapangan Rako, disertai aturan yang mengatur soal CSR ini biar dibedah di KPK, karena indikasi pelanggarannya sangat kuat. Entah itu pencucian (uang) atau hal lain, tunggu saja episode selanjutnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, eksekusi terhadap BSG ini berawal dari permintaan informasi penyaluran dana CSR yang dimintakan LSM Rako.
Karena tak diberikan, kemudian dibawa ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang kemudian memutuskan informasi tersebut wajib diberikan kepada LSM Rako sebagai pemohon sengketa, karena tidak tergolong hal yang patut disimpan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah), PN Manado kemudian mengeluarkan perintah eksekusi dan telah dilaksanakan Jumat (24/10/2025).
Karena, oleh PN Manado, BSG hanya diberi waktu hingga 24 Oktober 2025 untuk menjalankan putusan KIP ini, dengan ancaman jika tak melaksanakan, maka diperhadapkan dengan konsekuensi kurungan badan satu tahun serta denda Rp 5 juta bagi Direksi BSG.(*)