Connect with us

Headline

Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.

Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.

Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.

Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?

Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
  2. Gugatan harus diajukan oleh:
    Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.
  3. Objek Sengketa
    Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.
  4. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
  5. Batasan Selisih Suara
    Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
  • Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
  • Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
  • Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
  • Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
  1. Batas Waktu Pengajuan
    Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  2. Bukti yang Diajukan
    Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
    Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
    Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
    Kesaksian dari pihak yang relevan.
  3. Registrasi dan Proses Persidangan
    Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.

Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.

Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2,4 persen yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK. Sayonara Papa Ani.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Peringati Harla Pancasila, Walikota Sebut Pembangunan Harus Berakar Pada Lima Sila

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com – Pemerintah Kota (Pemkot) memperingati Hari Lahir (Harla) Pancasila yang ditandai dengan upacara bendera di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon, Senin, 2 Juni 2025.

Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam amanatnya membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Kepala BPIP menegaskan peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh bangsa terhadap nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pancasila bukan sekadar teks historis. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, dan bintang penuntun dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tulis Yudiawan Wahyudi dalam sambutannya.

Pancasila mempersatukan lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, budaya, dan bahasa. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, nilai-nilai Pancasila dinilai semakin relevan sebagai benteng terhadap ekstremisme, intoleransi, dan disinformasi.

Melalui agenda nasional Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia menjadi prioritas utama pemerintah. Sambutan tersebut juga menekankan bahwa pembangunan bangsa harus berakar pada lima sila Pancasila, dari ketuhanan hingga keadilan sosial.

Selain itu Kepala BPIP mengajak seluruh elemen bangsa untuk membumikan Pancasila melalui:
Pendidikan, dengan menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini;
Birokrasi, melalui pelayanan publik yang adil dan transparan;
Ekonomi, dengan memperkuat UMKM dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan;
Ruang digital, dengan menanamkan etika bermedia dan melawan hoaks serta ujaran kebencian.

BPIP juga disebut terus berkomitmen menguatkan ideologi Pancasila melalui berbagai program strategis lintas sektor: dari kurikulum pendidikan, pelatihan ASN, hingga pembinaan masyarakat.

Menutup sambutan, Kepala BPIP mengajak seluruh masyarakat menjadikan Pancasila sebagai pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan,” kata Walikota mengutip sambutan Kepala BPIP.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME, Korwil BIN Tomohon Alfons Tuegeh, SSTP, Wakapolres Tomohon Kompol Djonny Rumate, S.Sos, M.AP, perwakilan Kejari Tomohon Kasie Intel Ivan Roring, SH, MH, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para peserta upacara lainnya.(*)

Continue Reading

Headline

Berharap Tomohon Jadi Leader, Wawali Sendy Rumajar Dorong MBG Gunakan Bahan Baku Pangan Organik

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com – Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.,melihat langsung bahan-bahan pangan organik yang dihasilkan oleh para petani lokal, dan diajak untuk menyaksikan demo memasak menggunakan bahan-bahan organik tersebut di Michi No Eki, Jumat, 30 Mei 2025.

Kedatanhan orang nomor dua di Kota Tomohon tersebut,untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 fasilitas tersebut.

Direktur Michi No Eki Pakewa Tomohon, Vonny Josefien Pangemanan dihadapan Wawali pilihan rakyat ini,
Berbagai potensi di Kota Tomohon, terutama UMKM kuliner dan produk lokal.

“Michi No Eki Pakewa merupakan hasil kerja sama G to G antara Pemerintah Jepang melalui Kota Minamiboso, dan Pemerintah Indonesia melalui Kota Tomohon, difasilitasi oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) serta Kementerian Pertanian,” Kata Vonny Panggemanan.

Kami bersyukur Kota Tomohon dipilih sebagai lokasi pengembangan pusat promosi dan distribusi produk organik dan pangan segar asal tumbuhan, sambung pemilik jargon VJP ini.

Sebagai representasi dari Pemerintah Kota Tomohon, VJP mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat dan petani, untuk terus mendukung dan bekerja sama.

“Saya memahami bahwa memperkenalkan dan memasarkan produk organik tidaklah mudah. Namun saya selalu memotivasi petani organik, bahwa segala sesuatu membutuhkan proses dan pengorbanan. Jika dilakukan dengan niat baik, hasilnya pun akan baik. Dan inilah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal kita,” Ujarnya.

Vonny Panggemanan juga menyatakan MNE sangat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berharap ini dapat menjadi pilot project di Kota Tomohon, dengan mengandalkan bahan pangan organik yang telah tersedia secara lokal.

“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi, Michi No Eki terus menjadi motor penggerak ekonomi, pemberdayaan petani, dan promosi produk lokal Kota Tomohon,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar mengawali dengan ucapan selamat atas nama Pemkot Tomohon dan Wali Kota Caroll J.A. Senduk, S.H.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-2 kepada Michi No Eki Pakewa Tomohon.
Meski masih berusia dua tahun, kami percaya Michi No Eki akan semakin berkembang dan memperluas perannya ke depan,” kata Sendy Rumajar.

Perlu kami sampaikan, di wilayah Sulawesi Utara, fasilitas seperti ini hanya ada di Kota Tomohon. Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kita.

“Saya ingin menyampaikan secara khusus kepada para petani organik bahwa kami memahami tantangan yang dihadapi, terutama dalam menjangkau pasar dan pembeli. Memang, langkah awal selalu menjadi bagian tersulit. Namun dengan semangat dan dukungan dari pemerintah, saya yakin para petani dapat terus mengembangkan potensi pertanian organik yang dimiliki Kota Tomohon,” ujar wawali yang ngetop dengan jargon SEGAR.

Sendy Rumajar juga menyatakan kalau dirinya sudah berdiskusi dengan Direktur Michi No Eki, Ibu Vonny Pangemanan, mengenai keberlanjutan petani organik, dan kami turut membahas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini memang belum berjalan di Kota Tomohon, namun kami telah mulai menjajaki pendirian dapur serta pemanfaatan bahan-bahan organik sebagai bahan baku utama.
Kami percaya, Tomohon dapat menjadi kota pertama di Indonesia yang mendorong MBG dengan basis bahan pangan organik. Ini tentu tidak mudah, tetapi bila dijalani bersama, hasilnya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wawali.

Harapan kami, para petani organik tetap semangat. Pemerintah sangat mendukung gerakan pangan organik, dan kami siap berkolaborasi untuk pengembangan lebih lanjut, pungkas putri tercinta mantan Walikota Tomohon JSMR.

Acara ini turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Manajemen Michi No Eki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, M.M, Kepala Dinas Kominfo, Novi Politon, Kepala Dinas Pangan, Novi Kainde, Kepala Dinas Pariwisata, Yudhistira Siwu, Pengurus PKK dan Dekranasda Kota Tomohon dan Para petani organik.(*)

Continue Reading

Headline

Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.

Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.

Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.

“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.

Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.

Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.

Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.

Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.

“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.

Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.

Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)

Continue Reading

Trending