Sangihe
Sangihe Resmi Bergabung Program Coastal 500, Bupati Tekankan Peran Desa Pesisir Jaga Ekosistem Laut
TAHUNA,mediakontras.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut melalui kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Ikrar Kemitraan Kepala Desa/Lurah Pesisir (Coastal 500), yang digelar di Ballroom Tahuna Beach, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan pesisir dalam mengelola kawasan pesisir serta membina masyarakat nelayan.
“Peran pemerintah desa dan kelurahan pesisir sangat penting dalam mengelola kawasan pesisir, menjaga kelestarian laut, dan membina masyarakat nelayan,” ujar Thungari.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan dalam menjaga ekosistem laut sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya TPB-14 tentang ekosistem laut.
Bupati mengungkapkan, dirinya pernah menghadiri pertemuan di Jakarta pada Agustus lalu yang membahas berbagai program perlindungan wilayah pesisir dan laut.

Ia mengaku terkesan dengan peran organisasi non-pemerintah yang aktif menjalankan program konservasi laut, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara.
Dalam kesempatan tersebut, Thungari juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe kini resmi menjadi daerah ke-500 di dunia yang bergabung dalam program Coastal 500.
“Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua. Kita mendapat nomor yang sangat istimewa, yaitu 500,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai daerah kepulauan, masyarakat Sangihe memiliki keterikatan kuat dengan laut, baik sebagai sumber penghidupan maupun sebagai bagian dari identitas budaya.
“Laut adalah masa depan kita. Karena itu, menjaga kelestariannya bukan pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thungari menjelaskan bahwa dalam sistem otonomi daerah, kewenangan pemerintah kabupaten terhadap wilayah laut memang terbatas.
Pengelolaan laut hingga 12 mil berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, pemerintah desa dan kelurahan tetap memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian laut di wilayah masing-masing.
“Bapak dan Ibu bisa mengatur laut di kampung dan kelurahan, termasuk para nelayannya. Di sinilah peran kita untuk menentukan masa depan ekosistem laut agar tetap berkelanjutan dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, kapitalaung, serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Melalui program Coastal 500, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat pesisir semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di wilayah Kepulauan Sangihe.(putri)