Manado
Rame Rame Mengaku tak Menerima, Dana CSR Puluhan Miliar BSG Makin Tak Jelas
Terkuak Dalam Sidang KIP Sulut, LSM RAKO Minta APH Harus Turun
MANADO,mediakontras.com – Transparanai informasi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) ke pemerintah daerah (pemda) semakin tak jelas saja dan menjadi rawan penyalahgunaan.
Utusan tiga kota, satu kabupaten dan provinsi di sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) mengaku tak tahu dan bahkan menegaskan tidak pernah menerima dana itu.
Hal tersebut terkuak dalam sidang di KIP Sulut, yang digelar Rabu (21/1/2026), di Manado.
Sidang itu dilaksanakan menindaklanjuti laporan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) terhadap Pemerintah Provinsi Sulut, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa; yang meminta penjabaran penggunaan dana CSR tersebut.
Sebelumnya, saat eksekusi putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya tahun lalu, BSG telah menyerahkan daftar rincian Pemda yang menerima dana CSR ini untuk tiga tahun sejak 2022.
“Menindaklanjutinya, Rako meminta Pemda membuka ke publik kepada siapa saja dan berapa dana CSR yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu disalurkan,” jelas Harianto, Ketua Rako, Kamis (22/1/2026).
Dalam persidangan di KIP Sulut, kata dia, tak satupun Pemda yang mengaku tahu rincian penggunaan dana ini.
“Ini jadi aneh, karena seorang sekretaris daerah, baik Provinsi maupun kabupaten dan kota yang notabene adalah Pengguna Anggaran (PA) tak mengetahui ada dana miliaran yang masuk. Atau, jangan-jangan dana ini tidak masuk ke kas daerah,” tanyanya.
Akibat tidak mengetahui keberadaan dana CSR itu, para kuasa Pemda ini akhirnya mengatakan jika informasi yang diminta Rako adalah hal dikecualikan, dalam artian tidak dapat dibuka ke publik. “Karena, mereka tidak tahu,” tambah Harianto.
Hal inilah yang menurut Harianto menjadi sangat mengherankan, dan menjadi tanda tanya besar bahwa dana miliaran ke Pemda yang tidak diketahui Sekda-nya.
Di sisi lain, jelas dia, pihak BSG selaku pemberi dana tersebut, juga mengaku tidak ikut menangani hingga ke orang atau badan penerima CSR ini, termasuk rincian jumlah yang diserahkan dan hanya memberi sesuai usulan yang diserahkan ke pihaknya.
“Agaknya APH (aparat penegak hukum) sudah harus turun menyelidiki persoalan ini. Sudah carut-marut,”tutup Harianto.*