Connect with us

Manado

Putusan MA jadi Yurisprudensi Legalitas Rako, Menanti Putusan KIP Soal Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU-Bawaslu se Sulut

Published

pada

646115028 1366673818475902 7602095077958032558 n

MANADO,mediakontras.com – Persidangan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) antara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dengan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pekan ini diperkirakan memasuki babak akhir.

Mencermati argumen yang disampaikan dalam sidang oleh para penyelenggara Pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik provinsi maupun 14 kabupaten/kota, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut; semua mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) LSM Rako.

LSM Rako dinilai tidak layak mengajukan permohonan keterbukaan informasi di KIP Sulut, karena bukan organisasi berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum, dahulu Kemenkumham) dan tak dilengkapi Anggaran Dasar organisasi.

Namun, dalil ini, bila menilik salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas sengketa informasi LSM Rako dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) 1 Sulawesi, alasan itu juga bakal bernasib sama.

Dalam putusan Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO, oleh Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Yohanes Christian Motulo dan dua anggota, masing-masing Mochamad Azhar Suleman dan Indra Sanjaya dibantu Panitera Meice Tjandra, tanggal 26 Februari 2026, keberatan/banding BWSS ditolak majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, PTUN Manado menyatakan, hak LSM Rako sebagai pemohon informasi tidak bisa dibatasi dengan persyaratan kelengkapan dokumen Anggaran Dasar yang sudah disahkan Kemenkumhan.

Karena, LSM Rako merupakan Lembaga Suwadaya Masyarakat yang dikategorikan tidak Berbadan Hukum sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2013 pasal 10, yang kedudukannya sah di hadapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga memiliki hak dalam keterbukaan informasi publik dalam mendapatkan informasi.

PTUN Manado Dalam putusannya juga menyertakan dua yurisprudensi untuk sengketa keterbukaan informasi yang melibatkan LSM Rako, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/TUN/KI/2025 jo PTUN Manado Nomor 22/G/KI/2024/PTUN.MDO dalam sengketa permitaan informasi dengan Kepala Dinas PUPR Kota Manado.

Selain itu, Putusan PTUN Manado Nomor  1/G/KI/2025/PTUN MDO dalam sengketa permitaan informasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado dalam sengketa perintaan Informasi Dokumen Penghapusan Aset dan Pemusnahan Aset.

Berdasarkan fakta yurisprudensi putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara yang telah dikuatkan dalam putusan MA dan PTUN Manado itu sendiri, menjadi salah satu pertimbangan menolak keberatan/banding BWSS Sulawesi 1.

Selain putusan banding itu, yurisprudensi lainnya yang telah dikantongi LSM Rako adalah Penetapan Nomor 29/Pen.BHT/G/KI/PTUN.MDO tanggal 29 Januari 2026 yakni sengketa keterbukaan informasi soal dana haji lokal di Kanwil Kemenag Sulut.

Kemudian Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan PTUN Manado atas sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan Kota Manado melalui surat Nomor 026/VIII/KIPSULUT-PSI/PTS/2025 dan juga putusan KIP Sulut Nomor 020/VII/KIP-Sulut-PSI/PTS/2025 terhadap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut yang tengah menunggu penetapan eksekusi.

Demikian pula soal tidak adanya uji konsekuensi yang juga dimintakan para penyelenggara Pilkada itu sebagai hal yang dapat dijadikan landasan KIP menolak permohonan LSM Rako, pada salinan putusan PTUN Manado atas keberatan/banding BWSS, telah ditulis majelis hakim, karena tidak disertai dengan bukti.

Dengan fakta seperti itu, Ketua Brigade Nasional (Brignas) Sulut,  Bryan Hole, meramalkan putusan Komisioner KIP Sulut bakal menetapkan permohonan LSM Rako atas keterbukaan informasi dana hibah Pilkada 2024 di Sulut akan diputuskan sebagai informasi terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon sesuai permohonan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */