Nasional
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back


JAKARTA, mediakontras.com– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(*)
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan: 021-29035900
Ekonomi
Optimalkan Teknologi, Indosat Dukung Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Program ‘Jaga Raya’ di Ambon Bukti Pemanfaatan Teknologi

AMBON,mediakontras.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui inovasi teknologi digital lewat program Jaga Raya.
Sebagai inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) di bawah pilar lingkungan, program ini mengoptimalkan teknologi sebagai upaya konservasi lingkungan dan pemberdayaan komunitas secara berkelanjutan.
Dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT) dan solusi digital inovatif seperti pemantauan kualitas air (water quality monitoring), Indosat tidak hanya menjaga ekosistem secara efektif, tetapi juga menciptakan model transformasi sosial dan lingkungan yang dapat direplikasi di berbagai sektor industri.
Irsyad Sahroni, Direktur dan Chief Human Resource Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan teknologi memiliki potensi luar biasa untuk mendorong perubahan positif.
“Program ini bukan hanya soal konservasi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi dapat memberikan solusi konkret yang membawa dampak langsung, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pengimplementasian Jaga Raya Indosat menggandeng lima perguruan tinggi, Universitas Pattimura, Universitas Tadulako, Universitas Diponegoro, Universitas Syiah Kuala Universitas Borneo Tarakan, untuk berkolaborasi lewat riset dan pengembangan solusi yang relevan dan berkelanjutan.
Indosat menerapkan sistem pemantauan kualitas air berbasis IoT secara real-time di tambak silvofishery, model tambak terpadu yang menggabungkan budidaya perikanan dan rehabilitasi ekosistem tambak.
Dengan pemantauan otomatis ini, masyarakat dapat menjaga kualitas air secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas hasil tambak, serta memperkuat perlindungan terhadap ekosistem.
Inovasi ini sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat lokal menjadikannya contoh nyata yang bisa diadopsi di berbagai wilayah dan sektor lainnya.
Indosat, sebagai IoT Solution Orchestrator, telah mengembangkan solusi IoT inovatif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk memantau dan menjaga kesehatan ekosistem tambak.
Solusi ini melibatkan penggunaan sensor IoT untuk memantau berbagai parameter lingkungan penting, termasuk kualitas air, kadar oksigen terlarut, salinitas, dan suhu.
Prof. Dr. Freddy Leiwakabessy, M.Pd., Rektor Universitas Pattimura, menegaskan, Kolaborasi riset ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi seperti IoT bukan hanya sekadar alat, tetapi jembatan penting yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan solusi nyata menghadapi tantangan lingkungan dan ekonomi lokal.
“Implementasi sistem pemantauan tambak silvofishery bersama Indosat ini menjadi model transformasi berkelanjutan yang dapat diadopsi secara luas, memperkuat ketahanan ekosistem sekaligus secara signifikan memberdayakan masyarakat.” katanya.
Bersama Universitas Pattimura, di desa poka juga menggelar forum diskusi terbuka yang melibatkan warga sekitar. Forum ini menjadi ajang berbagi pengetahuan soal pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas, membuka peluang usaha baru, dan menjaga keseimbangan alam.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Jaga Raya 2025 jadi langkah konkret dalam mempercepat adopsi teknologi berbasis IoT di berbagai wilayah Indonesia. Potensi ini bahkan bisa dikembangkan lebih jauh ke sektor perikanan, pertanian, dan industri lain yang berbasis sumber daya alam.
Melalui inisiatif Jaga Raya, Indosat berkomitmen melestarikan lingkungan secara berkelanjutan dengan memperkuat kolaborasi strategis bersama mitra lokal maupun global, guna mencapai tujuan besar memberdayakan Indonesia melalui teknologi digital.(*)
Nasional
1200 Peserta Fun Bike Siwo PWI Jaya Perebutkan Motor pada Doorprize
Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

JAKARTA,mediakontras.com.Kegiatan sepeda santai memeriahkan Hari Kebangkitan Nasional 2025 dari Siwo PWI Jaya tersaji Istimewa. Selain mencatat rekor peserta, Fun Bike yang digelar Minggu (25/5/2025) pagi dari Monas ke Ancol tersebut juga berlimpah hadiah. Sebuah sepeda motor listrik menjadi incaran pertama pada doorprize.
Total peserta mencapai 1250 orang dari kawasan Jabodetabek, termasuk 50 dari komunitas pecinta gowes di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Pusat, Drs.Arifin, M.A.P, berkenan memberi donasi berupa sebuah motor listrik merek Adora produksi Indomobil Motor. Menurut keterangan, harga motor listrik ini hampir Rp25 juta.
“Adora akan menjadi hadiah utama yang diperebutkan pada doorprize. Diundi pada puncak doorprize,” ungkap Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo seusai komunikasi dengan Wali Kota Jakpus, Arifin, Rabu (21/5).
Sebelumnya, Kesit dan jajaran panitia pelaksana Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025 melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Jakpus, Selasa (20/5). Pada pertemuan yang dipimpin oleh Seko Pemkot Jakpus Denny Ramdany dan Asisten Perekonomian & Pembangunan Drs. Bakwan Ferizan Ginting AP M.Si, dijabarkan bantuan yang akan diberikan oleh Pemkot Jakpus. Di antaranya, pengawalan bermotor dari Dishub Jakpus, dan bantuan dua ambulans berikut tenaga medisnya dari Sudin Kesehatan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, bersama Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo akan melepas keberangkatan para peserta dari silang Monas tenggara Minggu (25/5) pagi pukul 06.30 WIB. Setelah mengibarkan bendera start Wali Kota Jakpus akan mengayuh sepedanya bersama komunitas pecinta gowes Pemkot Jakpus.
Kesit menekankan kepastian waktu pelepasan mengingat adanya acara kenegaraan pada Minggu pagi itu. Yakni, kedatangan Perdana Menteri Tiongkok ke Istana Negara.
“Ada kabar dari pengelola Monas bahwa mulai pukul 07.00 WIB area Monas sudah harus clear,” ujar Kesit.
Kepastian pelepasan (start) peserta pkl 06.30 WIB tersebut akan disampaikan pada WAG peserta dan berbagai komunitas kelompok gowes peserta.
Melimpahnya jumlah peserta membuat panitia pelaksana mengerahkan puluhan marshal guna mendukung ketertiban, kelancaran dan kenyamanan gelaran sepeda santai ini. Mereka adalah para pengurus dan anggota kelompok kerja (Pokja) PWI di lima wali kota.
Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Jaya, Rialini Rering EMN, mengapresiasi partisipasi dari para mitra PWI Jaya. Dukungan dana datang dari Bank DKI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), BPJS Kesehatan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), serta BRI Insurance, Gulavit, Jakarta Propertindo, klinin kecantikan gigi OMDC.
“Terima kasih atas semua dukungan yang diberikan, baik berupa materi atau hadiah yang diundi untuk para peserta,” ungkap Nonnie, sapaan akrab ketua Siwo PWI Jaya.
Seluruh peserta mendapat perlindungan asuransi dari BRI Insurance.
Peserta berkesempatan mendapatkan hadiah doorprize menarik dari berbagai pihak, termasuk Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, Ancol, Disorda DKI, United Bike, Kahf, Tanur Muthmainnah, Hotel 88, Forto-X, OMDC Group, serta voucher driving di The Range PIK.
Ketua Dewan Penasihat PWI Jaya, Johnny Hardjojo, memberi satu unit televisi 32 inchi. Marthen Selamet Susanto, CEO Koran Jakarta, menyumbang dua gram logam mulia (emas) Antam. CEO Infobank, Eko B Supriyanto, memberi dua unit televisi. Barang elektronik juga disumbangkan Primus Dorimulu, anggota Wanhat PWI Jaya.
Keseluruhan doorprize diundi untuk peserta, termasuk satu unit motor listrik Adora dari Wali Kota Jakarta Pusat, satu unit tenis meja beserta perangkatnya dari Disorda, lima unit sepeda gunung dari Panglima Armada RI, dan dua sepeda dari United Bike.
Dukungan logistik turut diberikan oleh Aqua, Mayora, dan perusahaan katering Nendia Primarasa. Peserta akan memperoleh kaus, snack, dan kupon doorprize.
Ketua Panitia Fun Bike, Franciscus Rio Winto, menjelaskan bahwa pembagian kaus, snack, dan kupon doorprize dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Markas PWI Jaya. “Para peserta diwajibkan memperlihatkan bukti transfer pendaftaran,” kata Rio.
Kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi antar komunitas gowes dan wartawan, tetapi juga menjadi ajang kampanye gaya hidup sehat dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional.(*)
Nasional
Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja

JAKARTA,mediakontras.com-Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu
ruang perawatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan yang diinisiasi KRIS satu kelas itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.
Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, yang merupakan wadah lintas serikat pekerja tingkat nasional, juga mengkritik keras absennya pelibatan masyarakat pekerja dalam proses perumusan kebijakan KRIS.
Dalam siaran pers yang diterima hari ini, mereka menekankan bahwa langkah pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di layanan rawat inap JKN
justru dapat menurunkan kualitas perawatan serta mempersempit akses terhadap layanan
kesehatan.
“Tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Saat iniPekerja/buruh memiliki hak pelayanan rawat inap di kelas 1 atau 2 yang jumlah tempat tidurnya antara satu sampai tiga tempat tidur, sehingga bila nanti diturunkan ke empat tempat tidur maka ini akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Pekerja/Buruh sudah membayar iuran cukup besar untuk iuran Program JKN,”
ujar Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, Jusuf Rizal.
Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga menilai kebijakan KRIS dapat mendorong
peningkatan pengeluaran pribadi (out of pocket) bagi peserta JKN, yang mungkin terpaksa membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan lebih baik. Di sisi lain, mereka khawatir rencana ini akan memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal
bagi peserta mandiri tidak sesuai prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja menolak KRIS satu ruang perawatan dan sistem iuran tunggal, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan jaminan sosial agar tidak menyulitkan pekerja,” tambah Jusuf
Rizal saat kegiatan kegiatan Forum Jaminan Sosial yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Rabu (21/05/2025).
Penolakan ini juga mendapat dukungan dari Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan
Konsumen dan Kebijakan Publik, Penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI).
Menurutnya skenario kebijakan KRIS satu kelas justru merugikan peserta JKN secara keseluruhan, terutama dari sisi pembiayaan.
“Dengan kebijakan ini, khususnya peserta JKN kelas 3 akan mengalami kenaikan iuran. Mereka dipaksa naik ke kelas 2, dan harus merogoh kocek lebih dalam. Ini sangat memberatkan, terutama bagi peserta mandiri dari kelompok ekonomi bawah,” ujar Tulus Abadi.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi dari Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan
Konfederasi Serikat Pekerja. Menurut Nunung, saat ini penerapan regulasi masih terus berproses.
“Kami mencermati bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak kita inginkan, manfaat yang ada dalam layanan JKN diharapkan tidak turun dan dipertahankan. Berbagai pesoalan mendasar seperti ketahanan
finansial DJS juga perlu diperhatikan tanpa menurunkan manfaat. Kami akan mengawal itu semua,” kata Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, juga memahami keberatan yang disuarakan oleh Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan konfederasi serikat pekerja terhadap rencana ini. la menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas rawat inap saat ini yang belum siap.
“Kami khawatir jika hanya ada satu kelas rawat inap, dengan kondisi tempat tidur yang terbatas di rumah sakit, peserta JKN yang sedang sakit bisa tidak mendapatkan ruang. Lalu mereka mau dititipkan di mana? Kami takut mereka malah ditawari menjadi pasien umum
non-JKN. Kondisi saat ini karena ada 3 kelas, jika salah satu kelas penuh bisa dititip di kelas di atasnya, sehingga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Timbul.(*)
-
Manado1 tahun lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon3 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline9 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS