Connect with us

Berita

Publikasi dan Dokumentasi Pelanggaran Pemilihan 2024 Bentuk Keterbukaan Bawaslu Sulut kepada Masyarakat

Published

pada

MINUT,mediakontras. com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Selasa (25/02/2025) di Hotel Sutan Raja, Minut.

Salah satu narasumber ialah Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Dr.Hj Nur Frity Latief,Se.,AK.,M.S.A.,CA.,CGRM Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Menurutnya, publikasi dan dokumentasi adalah hal penting dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.

Untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat, menyangkut transparansi dalam penanganan pelanggaran, dokumentasi sebagai bukti hukum, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Publikasi dan dokumentasi merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Sulut kepada publik. Dengan membuka informasi, Bawaslu Sulut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

Lanjut Nur Frity, adapun tantangan yang dihadapi dalam publikasi terdiri dari tiga bagian antara lain; disinformasi dan hoaks, keterbatasan sumber daya manusia untuk mengoperasikan IT dan keterbatasan penyebaran informasi.

Mengatasi hal ini menurut Frity, ialah dengan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan tokoh masyarakat, bahkan memaksimalkan pemanfaatan teknoligi informasi.

Pembicara lainnya, Ramly Makatungkang yang menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024.

Terkait politik uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional.

Kata Ramly, pemilih tipe ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah.

Sedangkan pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional.

“Nah, disinilah peran KPU, Bawaslu serta insan pers untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */