Minahasa Utara
PTUN Manado Segera Eksekusi Inspektorat Minut Sesuai Putusan KIP Sulut

MANADO,mediakontras.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, akan segera melaksanakan eksekusi terhadap Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.
Hal ini menyusul permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan oleh LSM Rako.
Berdasarkan surat permohonan eksekusi bernomor 017/S.P/RAKO/IX/2025, LSM Rako mendesak PTUN untuk menjalankan putusan KIP Sulut Nomor 022/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa informasi publik antara LSM Rako dan Kepala Inspektorat Pemkab Minahasa Utara.
Ketua LSM Rako, Harianto dg. Nanga, dalam rilis yang diterima redaksi mediakontras.com, menegaskan bahwa proses eksekusi harus segera dilaksanakan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011.
“Hasil dari keputusan ini mendorong agar PTUN Manado untuk segera melakukan proses eksekusi. Karena hal ini tertuang dalam PERMA No.2 tahun 2011,” ujar Harianto.
Ia berharap PTUN Manado dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan Harianto agar pihak PTUN Manado untuk segera melakukan eksekusi sesuai undang-undang,” pungkas pria yang dikenal aktif mendukung visi misi Presiden Prabowo Subianto ini.
Proses eksekusi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan badan publik dalam melaksanakan putusan KIP untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.(*)
