Manado
PTUN Manado Perintahkan BI Sulut Buka Data untuk LSM Rako

MANADO,mediakontras.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memenangkan gugatan Lembaga Swadaya Masyarakatakat (LSM) Rako terhadap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara.
Putusan ini memerintahkan bank sentral untuk membuka data yang diminta oleh lembaga tersebut.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 18/G/KI/2025/PTUN.MDO yang dibacakan pada Jumat (12/9/2025).
Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, dalam konferensi persnya pada Sabtu (13/9/2025), menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi transparansi dan prinsip good governance.
“Lewat keputusan ini, pihak Bank Indonesia Sulut diperintahkan untuk membuka dan memberikan data yang diminta oleh LSM Rako,” ujar Harianto kepada media.
Ia berharap agar BI Sulut dapat segera mentaati perintah pengadilan tersebut. Harianto juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat.
“Dengan hasil ini, kami menyambut baik agar transparansi bisa mendukung Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto guna memberantas segala praktek korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harianto menyatakan komitmen LSM-nya untuk terus mengawal program pemerintahan.
“Kami akan terus mengawal program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan PTUN Manado tersebut.(*)
