Kotamobagu
Polres Kotamobagu Tetapkan Gusri Sebagai Tersangka
KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka GL alias Gusri, sebagai tindaklanjut atas Laporan di Polres Kotamobagu, teregister dengan Nomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi,S.Tr.K, MH, Senin (24/11/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban bagi pelapor yang sebelumnya berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan objektif.
Sementara itu, penyidik juga memastikan hak-hak hukum bagi GL tetap dijamin selama proses berjalan.
Kasus yang berawal dari keributan kecil di tengah malam itu kini menjadi perhatian publik setempat, terutama karena melibatkan dua warga yang dikenal aktif dalam lingkungan sosial mereka.
Polisi menegaskan, proses penanganan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah bagi tersangka hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. (###)