Ekonomi
PN Manado Segera Eksekusi Bank SulutGo

MANADO, mediakontras.com — KOKKetua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., dikabarkan akan segera mengeluarkan penetapan eksekusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011 terhadap dua bank ternama di Sulawesi Utara, yakni Bank SulutGo dan Bank Syariah.
Eksekusi ini menyusul putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut terkait permintaan keterbukaan informasi publik atas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kedua lembaga keuangan tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto, usai menggelar pertemuan dengan Ketua PN Manado pada Selasa,12 Agustus 2025,sekira Pukul 12.45 Wita, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manado.
“Pertemuan kami berlangsung secara langsung dan terbuka. Ketua PN Manado dengan tegas menyatakan akan segera mengeluarkan surat eksekusi atas keputusan KIP terkait informasi dana CSR dari dua bank tersebut,” ujar Harianto melalui sambungan telepon kepada redaksi mediakontras.com.
Harianto juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Ketua PN Manado dalam merespons laporan yang mereka sampaikan, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hak publik atas informasi.
“Saya salut atas tindakan dan kinerja Ketua PN Manado yang langsung menindaklanjuti laporan kami. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Eksekusi putusan KIP ini dinilai sebagai langkah penting untuk menegakkan keterbukaan informasi publik di sektor perbankan, yang selama ini kerap mendapat sorotan terutama dalam hal transparansi penggunaan dana CSR.(*)
