Connect with us

Headline

PLN UID Suluttenggo Tegaskan Tidak Ada Jadwal Pemadaman Listrik

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com-
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), Noven N. Koropit, menegaskan bahwa saat ini tidak ada jadwal pemadaman listrik di wilayah kerjanya.

Terkait adanya informasi yang beredar ada jadwal pemadaman listrik pada Jumat 13 Desember, itu tidak benar.

“Pasokan listrik dalam kondisi aman dan beroperasi secara normal. Jika terjadi gangguan, itu hanya bersifat lokal di area tertentu,” ujar Noven dalam keterangannya.

Untuk mengatasi gangguan lokal, masyarakat diminta untuk segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau kepada petugas PLN agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Noven juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari PLN.

Dengan kondisi kelistrikan yang stabil, PLN UID Suluttenggo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kepercayaan pelanggan, kami ucapkan terima kasih,” pungkas Noven.(mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)

Continue Reading

Headline

Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.

“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.

Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.

Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.

Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.

Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.

“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).

Continue Reading

Headline

Pasokan Listrik Kini Sudah Pulih 100 persen, Pasca Gangguan Sistem 150KV

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com – Perusahaan listrik negara (PLN) memastikan pemulihan kelistrikan sepenuhnya di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo setelah gangguan sistem Sulutgo 150 kV yang terjadi pada 11 Desember 2024 pukul 14.05 WITA.

Berdasarkan pembaruan terbaru pada 13 Desember 2024 pukul 00.03 WITA, semua komponen distribusi listrik kembali normal dengan tingkat pemulihan mencapai 100%.

Dalam proses pemulihan ini, sebanyak 38 gardu induk, 145 penyulang, dan 8.820 gardu distribusi terdampak. Seluruhnya kini sudah kembali menyala, memastikan sebanyak 882.626 pelanggan telah kembali menikmati layanan listrik.

Dengan pemulihan penuh ini, PLN menjamin daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo kini kembali mendapat pasokan listrik dengan kondisi normal. 

Masyarakat diimbau untuk melapor jika terjadi kendala terkait kelistrikan melalui layanan resmi PLN. (Mysol)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi