Connect with us

Berita

Personel Pansus Pembahas Tata Tertib Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

Published

pada

FB IMG 1772500339156

Manado. Mediakontras.com – Rapat paripurna dilaksanakan DPRD Sulut, Senin (02/03/2026). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan personel Panitia Khusus (Pansus) pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Daftar nama anggota Pansus dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.

“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulut telah mengusulkan nama-nama pansus,” ujar Silangen di hadapan peserta rapat paripurna.

Dalam susunan yang diumumkan, seluruh unsur pimpinan DPRD Sulut turut masuk dalam Pansus Tata Tertib. Mereka yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen (PDIP), Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), serta Stela Runtuwene (NasDem).

Selain unsur pimpinan, sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi juga ditetapkan sebagai personel Pansus.

Dari Fraksi PDIP yakni Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti.

– Fraksi Golkar mengutus Vionita Kuera dan Yongki Limen.

– Fraksi Demokrat menugaskan Roger Mamesah dan Angel Wenas.

– Fraksi NasDem mengirim Seska Budiman dan Braien Waworuntu.

– Fraksi Gerindra diwakili Gracia Oroh dan Normans Luntungan.

Silangen menegaskan, dengan dibacakannya susunan personel tersebut, maka Pansus pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut resmi ditetapkan dan sah.

“Dengan demikian Pansus DPRD pembahasan tentang Peraturan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya petugas pansus mulai bertugas hari ini,” tegasnya.

Pembentukan Pansus Tata Tertib ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi internal DPRD Sulut diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika peraturan perundang-undangan.(chae)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */