Connect with us

Minahasa Selatan

Pencairan Anggaran Jasa Publikasi Iklan dan Advetorial E-catalog Diskominfo Minsel Diduga Bermasalah

Redaksi

Published

pada

By

be073e5a dc7d 433d 9b56 b9bbf2437042
be073e5a dc7d 433d 9b56 b9bbf2437042
Pencairan Anggaran Jasa Publikasi Iklan dan Advetorial E-catalog Diskominfo Minsel Diduga Bermasalah 134

MINSEL,mediakontras.com –   Mekanisme pencairan anggaran jasa publikasi media lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga bermasalah, dan kian menjadi polemik.

Pasalnya, hingga saat ini beberapa permintaan (order) jasa publikasi berita advetorial dan iklan dari Diskominfo Minsel lewat e-catalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada beberapa perusahaan media di Biro Minahasa Selatan hingga saat ini masih terkendala.

Diketahui, sejak Januari 2024 Diskominfo Minsel telah melakukan permintaan ‘klik’ jasa publikasi iklan dan advetorial ke beberapa media. Dan diketahui sudah sampai pada proses realisasi penerbitan iklan dan publikasi pemberitaan pencitraan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan di website media, artinya proses realisasi jasa iklan dan pemberitaan advetorial telah dipenuhi oleh perusahaan media penyedia jasa.

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini, sudah hampir lewat triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2024, yaitu Januari hingga Maret belum juga direalisasikan oleh Diskominfo Minsel.

Sehingga akhirnya mengundang beragam opini dan pertanyaan di kalangan Pegiat Pers di Biro Minahasa Selatan. Seperti yang direlease penyedia jasa iklan dan berita PT Media Telur Raya, membeberkan kalau hingga saat ini, orderan jasa iklan bertema ‘Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Selatan Ke-21 Tahun’ belum lama ini, yaitu pada 27 Januari 2024, hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Diskominfo Minsel.

Padahal pihak penyedia PT Media Telusur Raya telah menayangkan iklan tersebut sejak tanggal yang ditetapkan di aplikasi e-catalog sesuai permintaan Diskominfo Minsel.

Wartawan media telusurnews.com yang membawahi PT. Media Telusur Raya dimana iklan itu diterbitkan telah berusaha menelusuri apa kendala hingga anggaran tersebut belum dicairkan. Sebab, pada Desember 2023 lalu hal serupa pernah terjadi pada perusahaan penyedia yang sama.

Diketahui, Desember 2023 lalu, pembayaran Jasa Advetorial Pemkab Minsel lewat Diskominfo Minsel sempat bermasalah. Hingga akhir Tahun Anggaran 2023, yaitu di akhir bulan Desember, Diskominfo belum membayarkan pesanan Jasa Advetorial. Hingga akhirnya berujung masalah. Dan kali ini terulang kembali.

Terkait hal tersebut, perusahaan penyedia sempat menghubungi pihak Diskominfo Minsel, yaitu lewat Kepala Dinas (Kadis) Trusianto Rumengan.

Pada Jumat (02/02) lalu, Kadis Rumengan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait hal itu supaya menunggu informasi lanjutan.

“Nanti torang (kami) info kalo so mo kase maso berkas pembayaran,” katanya, lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Kemudian, pada Rabu (28/02) PT Media Telusur Raya kembali mempertanyakan hal yang sama kepada Kadis Rumengan. Jawabannya, “Minggu depan so (sudah) boleh kase maso berkas,” ujar Rumengan, juga lewat pesan singkat WhatsApp pribadi.

Dan pada waktu bersamaan juga, yaitu 28 Februari 2024, kembali masuk permintaan jasa penayangan berita advetorial dari Diskominfo Minsel kepada PT Media Telusur Raya.

Namun karena permintaan mencurigakan, dikarenakan permintaan iklan sebelumnya 27 Januari 2024 belum terbayarkan oleh Diskominfo Minsel, maka Pimpinan Redaksi Media Telusur News belum menyetujui permintaan ‘klik’ e-catalog yang diminta oleh Diskominfo Minsel.

“Terkait iklan yang sudah tayang, agar terbayar dulu. Baru bisa melayani pesanan baru, berupa iklan atau advertorial. Sebab setau kami, bila sudah melakukan permintaan lewat e-catalog, berarti sudah siap membayar,” tegas Pimpinan Redaksi Media Telusur News, Rabu (28/02) lalu.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik, hingga menjadi pertanyaan, mengapa anggaran jasa publikasi media yang tersistem di LPSE, yaitu e-catalog, bisa tertunda-tunda pembayarannya. Apakah ada sesuatu kendala ataukah ada indikasi lainnya yang melatarbelakangi.

Pihak PT Media Telusur Raya, lewat Media Telusur News kemudian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal tersebut. Dan apabila ada indikasi maladministrasi, maka PT Media Telusur Raya akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.

Namun sebelum melangkah ke tahap itu, pihak Media Telusur News mencoba mengkonfirmasikannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun, sayangnya Sekdakab Glady Kawatu ketika dihubungi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (15/03), hingga saat ini belum menanggapi. (red/trl/*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */