Minahasa Utara
Patuhi Putusan KIP Sulut, PTUN Manado Siap Eksekusi Inspektorat Minut
MANADO, mediakontras.com – Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dipastikan akan dieksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 23 Oktober 2025 mendatang. Langkah hukum ini menegaskan keberadaan paksa negara untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Informasi mengenai jadwal eksekusi ini disampaikan langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rako, berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi pada Selasa (21/10/2025).
Ketua LSM Rako, Harianto, menegaskan bahwa proses eksekusi ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2011,” ujar Harianto dalam pernyataannya.
Harianto secara khusus menyoroti peran PTUN Manado dalam memastikan eksekusi ini berjalan sesuai jadwal. “Kami berharap kepada PTUN agar segera melakukan eksekusi terhadap Inspektorat Pemkab Minut,” tegasnya.
Landasan hukum pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Surat KIP Sulut Nomor 022/VII/KIPSULUT-PSI/PTS/2025. Dalam surat tersebut, KIP Sulut memerintahkan PTUN Manado untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, publik kini menunggu langkah konkret dari PTUN Manado. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan seluruh badan publik terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta komitmen dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.(*)