Headline
Nekad Rekrut Tenaga Honda Besar- Besaran, Limpong Sebut Sudah Ada ‘Ijin’ Bupati

SANGIHE,mediakontras.com – Kebijakan pemerintah
yang tidak lagi mengijinkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, rupanya tidak mempan bagi Pemda Sangihe.
Pasalnya, Dinas Perpustakaan Daerah Kepulauan Sangihe terhitung Januari Tahun 2025 tetap nekad merekrut belasan tenaga honorer yang ditempatkan di sejumlah Kelurahan di Wilayah Tahuna.
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, ada sekira 12 tenaga honorer ditempatkan di kelurahan. Sedangkan untuk dua orang lainnya ditempatkan di Dinas Perpustakaan.
Ironisnya lagi, honor mereka setiap bulannya diplot dari Dana Alokasi Umum (DAU), sama seperti dengan para THL yang sebelumnya sudah masuk dalam data base.
Kontan saja, hal ini langsung mengundang sindiran dari para ASN yang merasa lucu dengan kebijakan tersebut.
“Kan lucu yang masuk data base dibiayai dari DAU peruntukan, mestinya kan mereka dibiayai oleh daerah yang di usulkan oleh dinas Perpustakaan. Masa harus menunggu dana transfer sama dengan tenaga honorer baru?,” ujar beberapa ASN.
Menyikapi hal ini salah satu unsur muda Sangihe, Aldy Boham angkat bicara. Dirinya meminta Bupati untuk segera memanggil Kepala Dinas Perpustakaan.
“Sebab banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun- tahun di rumahkan karna tidak masuk data base. Dan jelas undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN pasal 66 dengan tegas menyatakan pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang- undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga Non ASN,” tegas Boham.
“Untuk itu kami mendesak Bupati segera memanggil pejabat tersebut. Hal ini dikandung maksud agar tidak ada persepsi di masyarakat khususnya bagi para ratusan tenaga honorer yang dirumahkan sejak Januari 2025,” sambungnya.
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kepulauan Sangihe, Alfred Limpong saat dikonfirmasi, Senin (16/06/2025) diruang kerjanya tak menampik hal itu. Dijelaskannya, belasan tenaga honor tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Kabupaten Sangihe.
“Jadi memang benar ada belasan tenaga honor yang tidak masuk di P3K maupun yang masuk dalam data base. Itu karena ada program dari pusat untuk menempatkan mereka di sejumlah Kelurahan. Dan ini juga sudah ada komunikasi dengan pak Bupati,” jelas Limpong.
Dikatakan pula olehnya, karena pembiayaan para tenaga honorer ini di biayai melalui dana DAU peruntukan maka sangat memungkinkan mengangkat tenaga honorer tersebut.
“Karena kalau kita menggunakan DAU bebas sudah dipastikan banyak yang akan diberhentikan. Sebab DAU bebas kita di Dinas Perpustakaan hanya bisa digunakan untuk biaya operasional saja. Tapi karena adanya DAU peruntukan maka kita berdayakan tenaga honorer tersebut diberdayakan masuk di tenaga perpustakaan di 22 kelurahan di Kabupaten Sangihe,” katanya.
Ditambahkan pula olehnya, memang benar adanya edaran Bupati terkait pembatasan tenaga honorer, maka waktu itu (2024) kami bermohon ke bupati dan membuat pertimbangan teknis.
“Jadi kami membuat pertimbangan ke bupati yang mana dalam menunjang program pemerintah pusat kita harus meresponnya.yang nantinya belasan tenaga honor ini ditempatkan di kelurahan,” imbuhnya.
Hingga berita ini di turunkan Bupati Sangihe, Michael Tungari SE belum bisa dikonfirmasi akan hal tersebut. Dihubungi via WhatsApp belum ada balasan. (Putri)
