Headline
Nama Nama Calon Anggota Pengawas TPS Diumumkan ke Publik
Stenly Kowaas: Masyarakat Silahkan Cermati


TOMOHON, mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mendorong masyarakat untuk mencermati nama – nama Calon Pengawas TPS (PTPS) yang telah diumumkan oleh Panwascam dan PKD yang telah lolos seleksi untuk mengawasi dan mencermati.
Dimana, terdata ada 348 orang calon pendaftar Pengawas TPS yang ikut seleksi, terdiri dari 129 pendaftar laki-laki dan 219 pendaftar perempuan. Nama nama yang lolos berkas sudah diumumkan dan ditempel disetiap kantor lurah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencermatinya,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.
Menurutnya sangat penting partisipasi masyarakat luas dan tahapan tanggapan/masukan masyarakat terkait calon PTPS.
“Supaya masyarakat, termasuk teman-teman media, bisa melaporkan nama-nama calon PTPS yang terindikasi jadi pengurus Parpol atau tim sukses aktif caleg/paslon pilpres/calon DPD,” ungkap Kowaas.
Dikatakannya pula masukan dan tanggapan masyarakat nanti akan diklarifikasi ke calon yang bersangkutan.
“Jika terbukti benar, pasti akan dicoret. Bagi Bawaslu, menjadi PTPS harus netral dan independen,” tegasnya sembari menambahkan, sesuai Juknis rekrutmen PTPS masukan dan tanggapan masyarakat harus bersifat resmi.
“Pelapor wajib untuk menyampaikan fotokopi identitas resmi dalam hal ini KTP,” tutup Kowaas.
Selain itu, pentingnya partisipasi masyarakat luas terkait tahapan tanggapan/masukan calon PTPS, sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pelaporan jika, ada namanya dicatut.
“Supaya masyarakat, termasuk teman-teman media, bisa melaporkan nama-nama calon PTPS yang terindikasi jadi pengurus parpol atau tim sukses aktif caleg/paslon pilpres/calon DPD. Masukan dan tanggapan masyarakat, nanti akan diklarifikasi ke calon yang bersangkutan, jika terbukti benar pasti akan dicoret. Jadi, saya ingatkan lagi kepada pengawas TPS harus netral dan profesional dalam menjalankan tugas,” tambah Kowaas.
Selain itu Kowaas juga mewanti wanti bagi anggota Bawaslu yang menjadi PTPS harus bersikap netral dan independen.
“Sesuai juknis rekrutmen PTPS, masukan dan tanggapan masyarakat harus bersifat resmi dan bagi pelapor wajib untuk menyampaikan fotokopi identitas resmi dalam hal ini KTP,” pungkas Stenly Kowaas.(rek)
