Connect with us

Headline

‘Menyerah’ Kemenag Sulut Siap Serahkan Dokumen Belanja Haji. LSM RAKO Pasang Syarat: Kami Tolak Jika Tak Sesuai Standar Audit

Published

pada

IMG 20250427 WA0004
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga

MANADO,mediakontras.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ‘menyerah’ dan kini tengah bersiap menyerahkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan ibadah haji 2024–2025.

Penyerahan dokumen penting ini sesuai hasil keputusan sidang sengketa informasi publik yang digelar pada Senin 26 Agustus 2024.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), sebagai pemohon informasi, menyambut langkah ini,dengan syarat, mereka menegaskan akan menolak dokumen tersebut jika tidak memenuhi standar audit yang berlaku.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini berdasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Pasal 14 jo Pasal 15 ayat 4.

“Kemenag akan memberikan tujuh dokumen, termasuk rincian biaya lokal dan kontrak carter pesawat,” ujar Harianto usai sidang berlangsung.

Dokumen yang Diminta

Adapun tujuh dokumen yang diminta oleh RAKO dan akan diserahkan oleh Kemenag Sulut meliputi:

  1. Rincian belanja biaya haji lokal.
  2. Rincian jumlah bantuan atau hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
  3. Surat penawaran penyedia carter pesawat atau lembar data kualifikasi.
  4. Dokumen persyaratan penyedia jasa carter pesawat.
  5. Daftar kuantitas harga (DKH).
  6. Kontrak carter pesawat.
  7. Dokumen pertanggungjawaban belanja biaya lokal.

Peringatan Keras dari LSM RAKO

Meski mengapresiasi keputusan Kemenag untuk menyerahkan dokumen, RAKO menekankan bahwa mereka tidak akan menerima dokumen asal-asalan. Kejelasan dan keabsahan dokumen menjadi hal yang mutlak.

“Hari ini Kemenag berkomitmen menyerahkan dokumen. Namun, kami tegaskan, dokumen yang diberikan harus sesuai dengan standar audit. Jika tidak sesuai, kami dengan tegas akan menolak dokumen tersebut,” kata Harianto tegas.

Sidang sengketa informasi publik ini digelar setelah RAKO sebelumnya mengajukan permohonan keterbukaan data terkait penyelenggaraan haji. Atas dasar Ujian Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga publik memang diwajibkan untuk memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat, termasuk segala hal yang berkaitan dengan penggunaan dana pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kankemenag Sulut belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai tenggat waktu dan detail penyerahan dokumen-dokumen tersebut.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */