Headline
Mediasi Gagal, Gugatan Hak Gaji & Pensiun Dua Pendeta GMIM Lanjut ke Sidang Pokok

TONDANO,mediakontras.com – Upaya mediasi dalam perkara perdata antara dua pendeta perempuan, Pdt. Dr. Lintje Kaunang dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, dengan pimpinan Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) dinyatakan gagal.
Sidang lanjutan pun dipersiapkan untuk membahas pokok perkara gugatan terkait hak gaji dan pensiun yang belum dibayarkan.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Plt. Ketua Sinode GMIM, Pdt. Janny Rende, pihak tergugat menegaskan hanya bersedia memberikan uang penghargaan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada masing-masing pendeta, tanpa hak pensiun. Tawaran ini ditolak oleh penggugat.
Padahal, nilai gugatan total yang diajukan mencapai Rp 1.239.642.750 (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Jumlah ini merupakan akumulasi dari hak gaji dan pensiun yang telah dipotong dari gaji mereka sejak pertama kali menjadi pekerja GMIM pada tahun 1982 dan 1983, namun tidak pernah dibayarkan.
Perjuangan Panjang Sebelum ke Pengadilan
Kedua pendeta telah melalui jalur non-litigasi yang panjang sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tondano.
Mereka telah memperoleh surat anjuran dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 9 Januari 2017, yang meminta Sinode GMIM untuk membayar hak-hak mereka.
Sayangnya, surat resmi dari pemerintah daerah tersebut tidak kunjung diindahkan. Sejak tahun 2020 hingga 2024, kedua pendeta bolak-balik ke kantor Sinode GMIM dan selalu diberi janji yang tidak pernah terealisasi.
Kondisi ini memaksa mereka untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Dua Pendeta yang Berjasa Besar
Pdt. Dr. Lintje Kaunang dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang bukanlah pendeta biasa. Mereka adalah pilar penting dalam dunia teologi dan pendidikan di GMIM.
Sejak tahun 1988 dan 1989, keduanya ditugaskan sebagai dosen di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Mereka dikenal sebagai guru dari banyak pendeta lintas denominasi, dosen program Pascasarjana, bahkan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teologi.
Tidak sedikit dari pimpinan Sinode GMIM saat ini yang merupakan mantan mahasiswa mereka.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kuasa hukum kedua pendeta, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya di masa tua,lewat rilis yang dikirim ke redaksi mediakontras.com, Jumat(5/9/2025)
“Saya yang diminta bantuan hukum akan terus berjuang bagi keadilan agar kedua Pendeta di masa tuanya bisa mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan kewajibannya dengan setia,” ujar Sofyan yang juga merupakan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng.
Perjuangan mereka juga mendapat dukungan moral yang besar. Usai sidang, salah seorang mantan mahasiswanya yang berprofesi sebagai Polwan dari Satlantas Polres Minahasa terlihat menghampiri dan memberikan makanan serta minuman kepada kedua pendeta beserta suami mereka.
“Saya tahu banyak sekali yang mendukung dan mendoakan perjuangan mereka. Hal ini terus menguatkan saya dalam perjuangan mencari keadilan ini,” tutup Sofyan.
Perkara ini akan terus dilanjutkan ke proses sidang pokok untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat serta pembuktian dari kedua belah pihak.(*)
