Manado
MA Tolak Kasasi Bank Indonesia, Data Dana CSR Layak Dikonsumsi Publik
Rako : Jabatan Gubernur Bank Indonesia bisa terancam
MANADO,mediakontras.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Bank Indonesia (BI) berkaitan dengan keterbukaan informasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimohonkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).
Penolakan kasasi itu tertuang dalam putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tanggal 25 Februari 2025, oleh tiga Hakim Agung yang dipimpin H. Yosran dan beranggotakan Diana Malema Ginting serta Yodi Martono Wahyunadi.
Dengan turunnya putusan penolakan atas kasasi ini, Bank Indonesia diwajibkan memberikan data CRR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada LSM Rako, setelah seluruh keberatan ditolak majelis hakim MA.
Sebelumnya Bank Indonesia disebut bersikeras menutup akses informasi tersebut dengan menempuh jalur kasasi ke MA, merespon putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara nomor 012/III/KIP-SULUT-PSI/PTS/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang sebelumnya memerintahkan BI membuka data dimaksud sesuai permohonan Rako.

Menyikapi langkah BI itu, LSM Rako secara resmi telah melayangkan kontra kasasi sebagai bentuk perlawanan untuk memperjuangkan hak publik atas informasi CSR itu.
Demikian disampaikan Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, melalui rilis resmi, Minggu (26/10/2025). Sebelumnya, Rako sudah memasukkan Kontra Memori Kasasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Apa yang dilakukan BI menjadi pertanyaan besar dan membuat warga prihatin. Muncul pertanyaan, ada apa dengan dana CSR BI sehingga berlarut-larut dan harus ditutup-tutupi,” tulis Harianto dalam pernyataannya.
Harianto menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk memastikan bahwa dana masyarakat digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tunggu saja siapa yang akan jadi pemenang dalam persoalan permohonan data CSR ini,” tulisnya di akhiri rilis.
Perlawanan hukum yang dilakukan LSM Rako melalui kontra kasasi ini menjadi penentu akhir: apakah publik berhak mengetahui aliran dana CSR BI ataukah otoritas bank sentral untuk merahasiakannya yang akan dikukuhkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Menurut Harianto, turunnya putusan kasasi ini akan ikut berpengaruh pada jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Termohon dalam sengketa ini memang BI Perwakilan Manado, tapi kuasa hukum yang duduk di sidang adalah penugasan BI pusat yang menandakan adanya tanggung jawab dari Gubernur Bank Indonesia sebagai penanggung jawab utama program itu secara keseluruhan,” jelasnya, Kamis (12/3/2026) di sela-sela sidang di KIP Sulut.
Dalam perkara ini, Asep Hermana, pegawai Bank Indonesia bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor w7/19/DG-DHk/Srt.K/B tanggal 7 Juli 2025. (*)