Connect with us

Headline

Lusa Pdt Hein Arina Bebas, Bisa Ambil Alih SMST GMIM 2025

Published

pada

InCollage 20251215 114603597

BOHUSAMI.ID, MANADO – Dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam kasus dana hibah GMIM, membuka peluang bagi Pdt. Hein Arina memimpin pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) 2025 ini.

SMST GMIM tahun 2025 sudah dilaksanakan, dengan agenda-agenda penting termasuk pembahasan nasib Ketua Sinode dan penetapan jadwal final berdasarkan rapat BPMS GMIM pada 26 November 2025, yang menjadi penutup rangkaian acara gerejawi tahunan GMIM 2025. Acara ini sudah ditetapkan berlangsung di Kota Tomohon, 16 – 18 Desember 2025.

Seperti diketahui, Pdt. Hein Arina resmi berstatus tahanan sejak Kamis, 17 April 2025. Penahanan dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Utara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa). Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut dan selanjutnya ke Lapas Malendeng.

Sementara, pada sidang putusan Rabu (10/12/2025), majelis hakim juga menyatakan masa penahanan Arina selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan, akan diperhitungkan dengan vonis setahun yang dijatuhkan.

Seusai membacakan putusan, kepada majelis hakim, kuasa hukum Arina, Notji Karamoy langsung menyatakan jika kliennya menerima vonis tersebut, dalam artian tidak akan menempuh banding.

“Putusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), karena terdakwa (telah) terima dan demikian halnya dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Franklyn Montolalu, kuasa hukum Arina lainnya seusai sidang.

Dengan demikian, jika dihitung sejak ditahan 17 April lalu, Pdt. Hein Arina telah menjalani masa penahanan sekitar delapan bulan. Oleh amar putusan majelis hakim, masa ini sudah terhitung sebagai penahanan yang telah dijalani.

Dan bila dikaitkan vonis setahun tersebut dengan pelaksanaan SMST GMIM 2025 dan kemungkinan Sang Ketua Sinode yang sedang non aktif itu kembali ke jabatannya, terbuka peluang yang sangat besar.

“Delapan bulan itu jika dihitung rata setiap bulan 30 hari. Ada kan bulan-bulan yang tanggalnya sampai 31,” tambah Advokat senior ini.

Menurut Franklyn, dikaitkan dengan vonis tersebut, masa penahanan Arina akan berakhir pada 17 Desember 2025.

“Jumat (12/12/2025) jaksa sudah melakukan eksekusi putusan pengadilan, sehingga tanggung jawab penahanan sudah beralih ke lapas. Kalaupun belum saatnya bebas penuh seperti vonis, Pdt. Arina sudah layak mengajukan PB (Pembebasan Bersyarat),” urainya.

Aturan tentang PB bagi terpidana di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, yaitu UU No. 22 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham No. 7 Tahun 2022).

Syarat utama kedua aturan ini adalah, narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko, disertai masa percobaan dengan syarat khusus tergantung jenis kejahatan (narkoba, korupsi, terorisme).

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengatur hak narapidana dan syarat umum PB, sedangkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022, merinci syarat dan tata cara pemberian PB, termasuk syarat khusus.

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat adalah :

  • Telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana (dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan).
  • Berkelakuan baik selama menjalani pidana, paling sedikit 9 bulan terakhir.
  • Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
  • Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Syarat Tambahan untuk Kejahatan Tertentu (Korupsi, Narkoba, Terorisme, dll.):

  • Selain syarat umum, ada syarat khusus seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara, menjalani asimilasi (untuk kasus tertentu), dan syarat lain yang ditetapkan dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Proses pengajuannya, diajukan oleh narapidana, dibina oleh Lapas, diusulkan ke Kanwil Kemenkumham, lalu diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga diterbitkan SK PB oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Bila Pdt. Hein Arina mendapatkan PB, maka bukan tidak mungkin jika saat SMST GMIM 2025 di Tomohon kembali dipimpin oleh tokoh ini.(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */