Connect with us

Manado

LSM RAKO  Pertanyakan Transparansi Anggaran Proyek Pengadaan di IPDN Tampusu

Komisi Informasi Sulut Jadwalkan Sidang Awal Februari 2026

Published

pada

292395564 461071229352748 7962888765734083346 n
FOTO: Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulut di Tampusu

MANADO,mediakontras.com – Transparansi pengadaan barang dan jasa di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Tampusu terkait permintaan dokumen untuk bisa diakses publik sesuai dengan permintaan dari LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) akan segera disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Agenda sidang pemeriksaan awal sudah dijadwalkan oleh Komisi Informasi pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 14.00 Wita, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Manado,

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara sendiri sudah memanggil Lembaga Swadaya Ketua LSM RAKO untuk menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024.

Perkara ini terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 016/I/REG-PSI/2026, dengan RAKO sebagai pemohon dan Direktur IPDN Provinsi Sulawesi Utara sebagai termohon.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulut yang belum diberikan kepada publik.

“Sengketa informasi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulawesi Utara tahun 2024,” kata Harianto, Jumat (30/1), seperti yang dikutip dari Bohusami.Id.

Ia menjelaskan, RAKO mengajukan permintaan informasi atas empat proyek pemeliharaan di lingkungan IPDN Sulut, yakni pemeliharaan gedung kuliah bertingkat, gedung administrasi bertingkat, auditorium, serta pemeliharaan Pos PKD dan pagar.

Menurut Harianto, permintaan informasi mencakup seluruh tahapan pengadaan agar dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Permintaan informasi kami mencakup seluruh tahapan dan dokumen pengadaan agar dapat diakses publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.

“Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Harianto.

Dokumen yang dimohonkan meliputi dokumen perencanaan dan gambar lengkap, rencana anggaran belanja, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, berita acara pemberian penjelasan, berita acara pengumuman negosiasi, serta kontrak dan dokumen pendukung lainnya.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi publik yang wajib dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */