Connect with us

Manado

LSM RAKO Laporkan Auditor BPK RI ke Majelis Kehormatan Kode Etik

Ada Item Yang Diduga Berpotensi Korupsi Diduga Disembunyikan

Redaksi

Published

pada

By

3c14e304 07ff 47c9 956e 0178b93a2c04
3c14e304 07ff 47c9 956e 0178b93a2c04

MANADO, mediakontras.com – Persoalan yang melilit proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado, sepertinya tidak pernah ada ujungnya.

Informasi terbaru, LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan institusi BPK RI Perwakilan Sulut, atas dugaan mal administrasi ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), dimana organisasi yang bergerak dalam pemberantasan korupsi , menduga ada auditor yang dengan sengaja tidak melakukan audit pada beberapa item yang ditengarai ada indikasi korupsi sehingga hasil audit seolah olah ada kesan korupsi dalam pembangunan Pasar Bersehati.

Seperti yang dikatakan Ketua LSM RAKO Harianto Nanga, kalau pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan kalau laporan pelanggaran kode etik sudah berproses

“Kami sudah melaporkan atas dugaan oknum auditor BPK RI telah melakukan dugaan pelanggaran mal administrasi,  dimana ada beberapa ruang lingkup pekerjaan yang tidak di lakukan audit yang terkesan menyembunyikan adanya dugaan potensi pidana,” ujar Harianto.

Dikatakannya pula, hal ini jelas melanggaran melanggar UU NO 15 tahun 2006   tentang BPK, lebih khusus pada pasal (36) Ayat (1) “Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di dalam hasil audit BPKP Sulut No. 086/S/XIX.MND/03/2024 berdasarkan dokumen kontrak, ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati terdiri atas:

a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi; b. Pembangunan Hanggar; c. Pembangunan Food Court; d. Pembangunan Drainase dan Ipal; e. Rehabilitasi Bangunan Lama; f. pembangunan Loading Dock; g. Pembangunan Toilet Pedagang; h. Pembangunan Toilet Pengunjung; i. Pembangunan Lansekap; j. Pembangunan Landmark; dan k. Pembangunan Pintu Gerbang

“Tetapi kenyataannya di lapangan adalah ada beberapa yang fiktif. Diantaranya: pembangunan hangar kenyataannya hanya rehab atau hanya  ganti atap dan lantai, Pembangunan Food Court kenyataannya hanya rehab (ganti  atap dan lantai), pembangunan IPAL FIKTIF dan pembangunan pintu gerbang adalah fiktif,“ ujar Harianto sambil menambahkan belum lagi potensi dugaan mark up di beberapa item pekerjaan lainnya yang juga diduga tidak sesuai kontrak.

Dengan adanya temuan temuan hasil investigasi ini, LSM RAKO berharap Majelis Kehormatan Kode Etik dapat merekomendasikan untuk di lakukan Audit Investasi Secara Terbuka dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Terlebih khusus menjaga kepercayaan publik, terhadap institusi BPK RI,” pungkas Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */