Ekonomi
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 bps

JAKARTA,mediakontras.com– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode Agustus 2025.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (25/8/2025).
Dalam keputusannya, LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah pada bank umum (BU) dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps).
Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) pada bank umum dipertahankan.
Dengan penyesuaian ini, besaran TBP yang baru adalah:
· TBP Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75% (sebelumnya 4,00%)
· TBP Simpanan Rupiah di BPR: 6,25% (sebelumnya 6,50%)
· TBP Simpanan Valas di Bank Umum: 2,25% (tetap)
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan TBP didasari oleh kinerja ekonomi domestik yang masih relatif solid, namun perlu terus diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujar Purbaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dukung Intermediasi dan Jaga Kepercayaan
Purbaya menyoroti beberapa perkembangan positif yang mendasari keputusan ini. Kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, dengan penyaluran kredit yang tumbuh 7,03% (yoy) pada Juli 2025.
Disisi funding, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 7,00% (yoy), didorong oleh peningkatan pada giro (10,72% yoy) dan tabungan (5,91% yoy).
Ketahanan sektor perbankan juga terjaga dengan baik. Rasio modal (KPMM) industri perbankan berada di level 25,81% pada Juni 2025, jauh di atas ketentuan minimum.
Likuiditas juga tercatat memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 119,43%.
“Ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Hal ini tercermin dari rasio NPL yang terkendali pada level 2,28%,” tambah Purbaya.
Selaras dengan Suku Bunga Pasar
Penurunan TBP ini juga sejalan dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar.
Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat turun 11 bps ke level 3,45% hingga pertengahan Agustus 2025, pascapemangkasan BI-Rate 25 bps pada Agustus lalu.
Sementara itu, pergerakan SBP simpanan valas lebih bervariasi, turun tipis 5 bps ke level 2,12%, dan masih menunggu keputusan suku bunga The Fed serta kondisi likuiditas valas domestik.
Purbaya juga mengingatkan pentingnya transparansi dari perbankan. Ia mengimbau agar bank menyampaikan informasi mengenai besaran TBP yang berlaku kepada nasabah secara terbuka, baik melalui penempatan informasi di cabang maupun melalui berbagai saluran komunikasi.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, bank harus selalu memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana,” pungkas Purbaya.
LPS secara konsisten menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah di atas 90% dari total nasabah bank, melebihi batas minimal yang diamanatkan undang-undang dan standar memadai dari International Association of Deposit Insurers (IADI).
Penetapan TBP reguler dilakukan LPS tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. LPS juga dapat menetapkan TBP di luar waktu reguler tersebut jika diperlukan.(*)
