Ekonomi
LPS Tingkatkan Pemahaman Teknis BPD SULAMPUA dalam Penyusunan Rencana Resolusi
MANADO,mediakontras.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkolaborasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyelenggarakan acara Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SULAMPUA). Kegiatan yang berlangsung pada 28-29 Oktober 2025 di Manado ini diikuti oleh 18 peserta level teknis dari 6 BPD se-wilayah SULAMPUA serta perwakilan Asbanda.
Program penyegaran ini disambut positif oleh Asbanda dan perwakilan BPD, mengingat pentingnya pemahaman tingkat teknis dalam menyusun rencana resolusi yang efektif.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi. Hal ini crucial untuk mengantisipasi potensi permasalahan bank, sebagai bagian dari kerangka resolusi yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. LPS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karenanya, kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, BPD, dan Asbanda dalam upaya bersama menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ungkap Fuad.
Pendapat senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun. Ia menyatakan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa di Surabaya pada Juni 2025 dan menekankan pentingnya kolaborasi yang solid untuk mendukung ketahanan sektor perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” tegas Wimran.
Pada sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2024. Materi mencakup pelaksanaan uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam proses resolusi bank. Program ini juga menegaskan komitmen LPS dalam menjalankan mandat undang-undang dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung ketahanan sektor perbankan daerah.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Prayitno Amigoro, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III, memaparkan fungsi dan tugas Kantor Perwakilan LPS III. Pemaparan ini termasuk mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi dan upaya memperkuat sinergi dengan keenam BPD di wilayah SULAMPUA.
Acara ditutup dengan materi dari Fanny Stephanie Parinussa, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, yang menjelaskan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP). Perluasan mandat LPS ke sektor asuransi ini diamanatkan oleh UU P2SK dan direncanakan mulai berlaku efektif pada tahun 2028.
Kegiatan refreshment ini diharapkan dapat semakin mematangkan kesiapan BPD wilayah SULAMPUA dalam menyusun rencana resolusi, sehingga kontribusinya bagi perekonomian daerah dapat berjalan secara berkelanjutan dan stabil.(*)