Berita
Louis Schramm Apresiasi Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Langsung Amankan Demo

Manado. Mediakontras. com – Anggota DPRD Sulut Louis Schramm mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie yang turun langsung mengamankan jalannya demo yang dilakukan para mahasiswa di Kantor DPRD Sulut, Senin (01/09/2025).
Menurutnya, Kapolda sangat memperhatikan masyarakat di Sulut sehingga menginginkan keadaan tetap aman dan kondusif. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya beliau memantau langsung para mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sulut.

Politisi Gerindra ini pun menjelaskan, Kapolda yang didampingi Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid beberapa kali melakukan negosiasi dengan para pendemo, agar mengirim perutusan bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang sudah menunggu kedatangan mereka.
“Saya salut dengan Pak Kapolda yang pasang badan untuk mendampingi kami Anggota DPRD Sulut, saat akan menerima para mahasiswa yang datang berdemo sampai selesai, ” ujarnya.
Tak pelak, beberapa kali negosiasi dilakukan Kapolda dengan mahasiswa tidak membuahkan hasil. Aspirasi mereka tidak tersalurkan, karena mereka menginginkan semua peserta demo akan masuk ke dalam Kantor DPRD Sulut.
Setelah negosiasi dengan mahasiswa dilanjutkan juga diskusi dengan Anggota DPRD Sulut, yang sudah menunggu di tangga masuk ruang paripurna.
Pun sampai pukul 18.00 Wita para mahasiswa dibubarkan menggunakan dua Water Canon, gas air mata dan barikade polisi.
Louis Schramm pun menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie, Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Awi Setiyono dan Kapolres Manado Kombes Pol Irham Halid, yang sudah mengambil bagian dalam mengamankan jalannya demo para mahasiswa sampai selesai.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar perwakilan mahasiswa masuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, pihaknya membubarkan para pendemo karena telah melewati batas waktu.
“Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batasnya sampai pukul 18.00 Wita. Setelah itu, harus membubarkan diri,” tegasnya. (*)
