Manado
Lewat Batas Jam Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, Mahasiswa Pendemo Dipukul Mundur Polisi dengan Water Canon dan Gas Air Mata

MANADO,mediakontras. com – Elemen mahasiswa yang Bersatu membentuk massa ribuan orang, mendatangi Kantor DPRD Sulut untuk menyampaikan aspirasi kepada para Wakil Rakyat, Senin, (01/08/2025).
Adapun elemen mahasiswa tersebut terdiri dari Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan (OKP), seperti PMII, LMND Minahasa, PMII Manado, KAMMI, dan lainnya. Dengan mengambil titik kumpul mulai dari depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kairagi, selanjutnya ribuan mahasiswa plus masyarakat kemudian bergerak melakukan long march menuju kantor DPRD Sulut yang ada dibilangan Kairagi.

Namun sangat disayangkan, aksi demo yang awalnya berjalan tertib, tiba tiba di injuri time waktu pernyampaian aspirasi, tiba tiba terjadi kericuhan sekira pukul 18.00 Wita.Hal ini terjadi diduga karena adanya oknum oknum yang tak bertanggung jawab memprovikasi aparat dengan melemparkan botol minuman air mineral kea rah aparat kepolisian.
Jelang Pukul 17.30 Wita, awalnya aparat kepolisian yang terdiri dari Brimob dan Sabhara Polda Sulut meminta massa segera membubarkan diri karena waktu untuk penyampaian pendapat sudah akan selesai. Namun himbauan tersebut tetap tak diindahkan oleh para pendemo yang lebih memilih bertahan hingga sampai Pukul 18.00 Wita.

Melihat kondisi yang mulai memanas , aparat kepolisian langsung mengambil Tindakan pencegahan membubarkan massa pendemo lewat tembakan gas air mata serta kendaraan water canon. Apalagi para pendemo melakukan aksi perlawanan dengan melemparkan batu bahkan botol air mineral ke arah aparat, situasi mencekam saat gas air mata disemprot aparat untuk memukul mundur para pendemo. Akibatnya massa langsung kocar kacir mencari perlindungan dan langsung kembali ke tempat masing masing.
Bahkan aparat memaksa membubarkan para pendemo dengan barikade polisi sampai para pendemo mundur dan kembali ke tempat masing-masing.
Alhasil, aparat berhasil memukul mundur para pendemo sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kepolisian mengatur batasan waktu pelaksanaan kegiatan di tempat terbuka antara pukul 6 pagi hingga 6 sore.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengemukakan, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sudah turun dan menemui para pendemo, namun mereka menginginkan semua peserta demo akan masuk ke dalam Kantor DPRD Sulut.
“Gedung tidak dapat memenampung banyaknya para pendemo, sehingga kami meminta perwakilan dari mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, sampai batas waktu yang diberikan mereka tidak masuk, ” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar perwakilan mahasiswa masuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, pihaknya membubarkan para pendemo karena telah melewati batas waktu.
“Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batasnya sampai pukul 18.00 Wita. Setelah itu, harus membubarkan diri,” tegasnya
Ia pun menyesalkan demonstran tidak sepakat dengan tawaran agar perwakilan massa menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulut.
“Sampai waktu yang ditentukan selesai, perwakilan mahasiswa tidak ada yang masuk. Maka, kegiatan harus dibubarkan karena masih ada aktivitas masyarakat lainnya. Kita tidak boleh melewati batas yang ditentukan undang-undang, ” tegasnya.
Adapun Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengambil bagian menerima aksi demo dari mahasiswa terdiri dari Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Komisi I Braien Waworuntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, serta anggota DPRD seperti Melisa Gerungan, Seska Budiman, Jein Laluyan, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, dan Royke Roring.
Pun Yongkie Limen, Muliadi Paputungan, Nick Lomban, Angel Wenas, Michaela Elsiana Paruntu, Eldo Wongkar, Pierre Makisanti, Julitje Maringka, Abdul Gani, Feramitha Mokodompit, dan Dea Lumenta.(*)
