Connect with us

Hukrim

Lakukan Pengancaman Dengan Senjata Tajam, ML Alias Marson Diborgol Satreskrim Polres Talaud

Redaksi

Diterbitkan

pada

MELONGUANE,mediakontras.com – ML alias Marson (44) warga Kecamatan Singkil Kota Manado yang berdomisili di Desa Boombaru Utara Kecamatan Melonguane Timur, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud.

Marson menjadi ‘pasien’ Satreskrim Polres Talaud karena diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis pisau besi putih kepada Laban Salibana (44) warga Desa Bowombaru.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Manuel Joly Bansaga menuturkan, ML alias Marson diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2024.

“Awalnya pada hari Rabu (14/8/2024) sekira pukul 19.00 datang pelapor Laban Salibana Alias LS (42) di SPKT melaporkan pengancaman dengan Sajam yang terjadi di Desa Bombaru kecamatan Melonguane Timur, Selanjutnya Tim Ops Pekat yang lagi melaksanakan tugas dilapangan langsung dihubungi oleh piket maka mereka pun turun ke Desa Tule dan Pelaku ditemukan dirumah orang tuanya di Desa Tule, saat ditemukan di sampingnya ditemukan Senjata Tajam dan diakui merupakan miliknya dan setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi saksi didapat Keterangan bahwa pelaku memang telah melakukan pengancaman dengan Sajam terhadap pelapor,” ungkap Kasatreskrim pada saat melakukan Press Release di Mapolres Talaud, Senin (19/8/2024).

Perbuatan ML alias Marson dipersangkakan dengan pasal 335 ayat 1 ke Ie KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UUDar no 12 tahun 1951.

Kepada awak media, Kasubsi Penmas Aipda Mychel Wongso menjelaskan motif pelaku diduga karena dendam lama.

“Motif pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam dikarenakan pelaku ini masih dendam terhadap korban karna pernah menganiaya kakak pelaku di tahun 2001 dan sudah dipengaruhi miras,” tutur Wongso.

Turut hadir dalam Press Release tersebut, Kanit IV Iptu Yulham Azhar,SH, Kanit I Aipda Amri Ontorael serta Para Kanit Reskrim Polres. (ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *