Connect with us

Minahasa Tenggara

KPU Mitra Gelar Workshop Kode Etik untuk Penguatan Pemahaman Kode Etik

Redaksi

Published

pada

By

4ea292f7 49ed 4f04 b543 40a81de54b7a
4ea292f7 49ed 4f04 b543 40a81de54b7a
KPU Mitra Gelar Workshop Kode Etik untuk Penguatan Pemahaman Kode Etik 123

RATAHAN,mediakontras.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar Workshop Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 bertempat di DJtos Hotel Ratahan, Selasa (2/7/2024).

Workshop ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Badan Adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan. Peserta workshop adalah PPK dan kepala Sekretariat PPK yang ada di 12 Kecamatan.

Plh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lucky Mamahit SPd dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan itu makan seluruh Badan Adhock harus benar-benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar.

“Ini untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU,” ujar Lucky Mamahit.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow menjelaskan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, prilaku dan penjelasan tentang makna Sumpah Janji Badan Adhock.

“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar, sebab Badan Adhock merupakan ujung tombak pelaksana Pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan Pilkada,” tuturnya.

Kegiatan ini didihadiri Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock.

Awaludin Umbola menyampaikan, penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara yakni prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum.

“Ini prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Hj Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan. Kemudian materi ketiga  dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal tentang Bahaya Gratifikasi untuk Penyelenggara Badan Adhock.

Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (chae/*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */