Tomohon
KORPRI Menuju Transformasi Korps Pegawai ASN RI, Ini 7 Pesan Presiden RI Yang Disampaikan Sekkot Edwin Roring
TOMOHON, mediakontras.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia Ke- 53 Tahun 2024 di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Walikota Tomohon, Jumat (29/11/2024).
Sambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dibacakan Sekkot Edwin Roring menyebutkan hari ini KORPRI memperingati ulang tahunnya yang ke-53. Sebagai Presiden Republik Indonesia sekaligus Penasihat Nasional KORPRI, serta atas nama Pemerintah, Negara, dan pribadi, saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh anggota KORPRI di manapun bertugas.
Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Keluarga Besar KORPRI yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik, dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara.
Tema ulang tahun kali ini, “KORPRI untuk Indonesia,” sangat tepat untuk menggambarkan peran KORPRI dalam perjalanan bangsa ini. Segenap Anggota KORPRI yang saya cintai dan saya banggakan, Saat ini, kita memasuki babak baru pemerintahan setelah melalui proses demokrasi.
Mari kita dukung program-program pemerintah yang selalu berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia,ajak Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Dengan diterbitkannya UUN0: 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
“Saya berharap KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat. Saya juga mengajak seluruh Dewan Pengurus KORPRI di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan KORPRI sejalan dengan tujuan besar organisasi ini. Saya juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN,” tulis Presiden dalam sambutannya.
KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. Sebagai komponen strategis bangsa, KORPRI berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Oleh karena itu, saya meminta agar KORPRI tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya,” kata Edwin Roring saat membacakan sambutan Presiden RI.
Akhirnya, saya ingin menyampaikan beberapa pesan untuk menjadi pedoman
1. Perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI: Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.
2. Dorong Inovasi dan Efisiensi: Utamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan E-Government.
3. Perkuat Integritas dan Disiplin: Tunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan p a t h hukum di setiap lini pelayanan.
4. Pastikan Akses Pangan Sehat: Bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan.
5. Dukung Ketahanan Energi: Transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi.
6. Turunkan Kemiskinan: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait.
7. Jaga Netralitas dan Loyalitas: ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.
Ikut pula hadir Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng yang juga staf Ahli Walikota, sertas seluruh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan anggota Korpri Se- Kota Tomohon. (rek)
Headline
H-2 Pertemuan dengan Paslon Lain, Diduga Ada Pimpinan SKPD Khianati Caroll Senduk
TOMOHON,mediakontras.com – Merosotnya perolehan suara petahana Caroll Senduk dalam Pilkada 2024 disebut-sebut akibat banyaknya Aparat Sipil Negara (ASN) yang berkhianat. Setidaknya mereka berasal dari jajaran Asisten, sebagian besar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ratusan pejabat eselon tiga setingkat kepala bidang (kabid), membelot ke pasangan calon (paslon) lain.
Apalagi belakangan ini usai tahapan penghitungan suara, para pejabat yang mendukung Paslon tersebut, mulai dipublish di group Medsos Facebook Tomohon Tangguh, oleh akun Maikel Kaparang. Dalam group tersebut akun tersebut menulis Tombar Lengkap Berkas, Memang Dorang Mo Beking Bos Malintuang Doh Teteyeeee. Lain lagi dengan akun Jon Pangser yang menulis Pokoknya Penghianat di Pangkas Kira Kwa Nda mo dapa tau stow dan tutup dengan emotion tertawa.
Sebuah sumber mengungkapkan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon ini, pada Senin, 25 November malam, atau dua hari menjelang pemcoblosan, sudah berkumpul di rumah salah seorang calon wali kota yang berada di Kelurahan Winangun, Manado.
Keberadaan para kepala dinas, kepala badan dan kabid ini bahwa mereka sedang berada di Manado, tutur sumber, terungkap langsung kepada Sekretaris Kota (Sekkot), Edwin Roring yang mendapat informasi langsung menghubungi via ponsel mereka satu persatu.
“Malam itu, saat ditelepon satu per satu oleh Pak Sek (Sekkot Edwin Roring), semua (pejabat itu) menjawab sedang berada di Manado. Sampe Pak Sek riki tanya pa dorang, kiapa so ba kost di Manado so ngoni,” beber sumber sambil tertawa.
Setelah ditelusuri, tambah sumber, para pejabat tersebut sedang bikin pertemuan khusus dengan salah seorang calon yang memiliki rumah di Kelurahan Winangun, Manado.
Padahal, demikian tambah sumber itu, pengecekan Sekkot via telepon kepada aparat di bawahanya tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali menyangkut netralitas ASN dalam Pilkada.
“Tapi ternyata tanpa disengaja tabuka kedok yang lain. Memang barang busuk, biar mo sambunyi rapat, mo dapa tau kwa,” tukasnya lagi.
Soal kebenaran informasi ini, sumber lainnya di Pemkot Tomohon mengaku sedang menelusurinya. “Beberapa di antara mereka itu sudah ada bukti foto atau video dan juga pengakuan oleh orang menyaksikan ketika mereka di rumah itu. Dugaan sementara ada kadis, kaban dan kabid,” ujarnya.
Sumber juga membeberkan,nama nama mereka sudah ada masuk dalam daftar. Tinggal menunggu lagi bukti bukti foto atau video yang mendukung apakah mereka benar benar memihak salah satu calon atau tidak. “Itu semua lagi dikumpul,” ujarnya sambil mewanti wanti agar namanya tak usah disebutkan. (rek)
Tomohon
Pemkot Tomohon Dapat Kuota 198 Calon PPPK, Ini Jadwal Seleksi
TOMOHON,mediakontras.com – Panitia pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mengggelar rapat persiapan kaitan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I, di Ruang CAT BKPSDM, Senin (2/11/2024).
Rapat persiapan yang dipimpin Kepala BKPSDM Kota Tomohon Djon S. Liuw, S.Pi mewakili Ketua Panitia Pengadaan CPPPK Kota Tomohon Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyampaikan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka bersama ini disampaikan kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bahwa jadwal pelaksanaan serta pembagian sesi Seleksi Kompetensi CPPPK Kota Tomohon yakni pada Jumat 13 Desember 2024 di Grand Kawanua City Walk Manado (Manado).
Agenda seleksi terjadwal beberapa sesi, dan untuk Kota Tomohon terjadwal di sesi kedua Pukul 14.00 Wita.
“Beberapa hal yang penting saat akan ikut seleksi diantaranya peserta ujiian wajib hadir selambat-lambatnya 120 Menit atau 2 jam sebelum sesi kedua dilaksanakan,” Kata Liuw.
Dikatakannya pula bagi peserta ujian, diwajibkan untuk membawa Ijasah dan Transkrip Nilai Asli dan bukan dalam bentuk foto pada handphone, KTP Asli juga bukan dalam bentuk foto pada hp, Kartu Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan telah ditandatangi oleh pelamar.
“Peserta yang terlambat hadir tidak dapat lagi untuk mengikuti ujian dan dianggap tidak hadir. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja Putih polos lengan panjang, bawahan celana hitam untuk pria dan rok hitam dibawah lutut untuk wanita (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans), menggunakan sepatu berwarna hitam, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab,” kata Kaban BKPSDM.
Untuk di ketahui, Kota Tomohon mendapatkan formasi sebanyak 198 yang terbagi 48 guru dan150 tenaga teknis. Peserta dari Tomohon sudah mendaftar secara online dan dinyatakan lolos berkas sebanyak 376 orang, untuk 1 orang yang salah memilih lokasi test, oleh Kanwil Regional XI BKN MANADO sudah menyetujui yang bersangkutan pindah lokasi test di Sulawesi Utara.(rek)
Headline
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
TOMOHON,mediakontras.com – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.
Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?
Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.
Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.
Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?
Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).
Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?
Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.
Berikut syarat-syaratnya:
- Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
- Gugatan harus diajukan oleh:
Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon. - Objek Sengketa
Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah. - Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
- Batasan Selisih Suara
Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
- Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
- Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
- Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
- Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
- Batas Waktu Pengajuan
Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara. - Bukti yang Diajukan
Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
Kesaksian dari pihak yang relevan. - Registrasi dan Proses Persidangan
Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.
Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.
Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?
Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.
Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2,4 persen yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK. Sayonara Papa Ani.(rek)
-
Headline3 minggu ago
Diduga Gelapkan Dana, Polres Tomohon Periksa Mantan Wakil Walikota. Ini Indikasinya……
-
Headline2 minggu ago
Warga Talete Diingatkan Sejarah 20 Tahun Lalu, Wali Kota Tomohon Pertama Lahir dari Sini
-
Headline3 minggu ago
Tuding Aparat Curang, Polisi Harus Periksa Wenny Lumentut
-
Headline2 minggu ago
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
-
Headline3 minggu ago
Dinilai Blunder, WL dan MJW Dituding Tak Paham Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
-
Headline2 minggu ago
Caroll – Sendy Kenakan Jaket Biru Muda Khas Prabowo – Gibran, Memancarkan Aura Kemenangan
-
Headline2 minggu ago
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan