Berita
Komnas Perempuan Jelaskan Rincian UU TPKS dan Simulasi Penanganan Kasus bagi Pendamping Korban
Manado.Mediakontras.com – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia terus melakukan upaya kampanye ke daerah-derah mengenai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), agar semakin banyak perempuan terhindar dari kekerasan seksual.
Bertempat di Hotel Best Western Manado, Jumat (19/12/2025) dilakukan simulasi penanganan kasus TPKS oleh semua peserta yang hadir. Menarik hal ini, karena dibagi tiga kelompok dan setiap peserta diberikan contoh kasus dan harus ditangani sesuai dengan UU TPKS.
Setiap kelompok dengan antusias mengikuti kegiatan ini, karena harus menentukan kasus tersebut termasuk dalam bentuk TPKS apa dan masuk dalam pasal apa. Alat bukti apa yang digunakan bahkan sanksi pidana dan tindakan apa yang akan dapat diberikan hakim. Dan apakah dapat diterapkan sanksi 1/3 pemberatan pidana. Terakhir, peserta dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan aspek materil maupun formil.
Apabila sudah menguasai hal ini, dengan demikian dapat menangani salah satu kasus kekerasan seksual dengan baik.
Sebelumnya Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti sudah menjelaskan tentang UU TPKS secara detail kepada peserta.

Satu diantaranya, UU TPKS Pasal 12 yang berbunyi ”Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ratna pun memberikan penjelasan contoh dari salah satu peserta. Ada seorang anak yang dipaksa ibu kandungnya untuk melayani bapak kandungnya, agar rumah tangga keluarga tersebut bahagia. Sang ibu, mengancam apabila tidak melayani bapaknya, maka ibunya akan meninggal. Maka, anak tersebut dengan terpaksa pun harus melakukan apa yang diminta sang ibu.

“Kasus ini masuk dalam Pasal 12, karena ada dalam unsur Eksploitasi Seksual. Menurutnya, perkawinan ibunya ini berarti bermasalah sehingga memaksa anaknya untuk melakukan kekerasan seksual. Tindakan ini akan membuat si ibu terjerat pasal ini dengan hukuman 15 tahun penjara atau denra sebanyak Rp1 milliar,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, tidak semua kasus kekerasan seksual harus diselesaikan secara KUHP, tapi bisa juga diselesaikan melalui UU TPKS.

“Makanya untuk pendampingan, harus mengerti dan paham benar kasus yang sedang terjadi masuk dalam rana apa. Mampu mengidentifikasi pelecahan apa, melanggar pasal berapa dan hukuman yang akan diberikan apa serta penanganan apa yang harus diberikan sampai korban mendapat keadilan dari kasus yang dialaminya,” jelas Ratna.
Ia menambahkan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta mampu dan dapat mendampingi apabila di lapangan menemui kasus kekerasan seksual pada perempuan.
“Kami berharap, penguatan teman-teman untuk UU TPKS ini lebih mantap dan matang sehingga tuntas untuk menangani kasus yang sementara ataupun akan dihadapi nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Ratna, kampanye ini pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik, mendorong solidaritas dan memperkokoh kolaborasi lintas sektor untuk mengadvokasi efektivitas penerapan UU TPKS dan aturan turunannya.
Ia pun berharap, hasil dari kegiatan ini adanya diseminasi mengenai urgensi, latar belakang dan isu-isu dalam UU TPKS dan beberapa turunannya.
Kedua, dapat menidentifikasi tantangan dan peluang untuk efektivitas penerapan UU TPKS di daerah dengan dukungan kearifan lokal.
Dan ketiga, adanya penguatan kapasitas jejaring dan koordinasi antar Lembaga layanan public, baik pemerintah maupun Masyarakat untuk layanan terpadu berbasis komunitas.
Hadir saat itu, perwakilan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, Lembaga Pengada Layanan Berbasis Masyarakat/Pendamping Korban, Organsasi Keagamaan/Profesi, UPTD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Organisasi Kemahasiswaan, Satgas PPKS Kampus, Insitusi Satuan Pendidikan.
Bahkan Organisasi Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya (PIKAT) dipimpin langsung oleh Ketua PIKAT Novia Lambey. Dan juga aktif mengambil bagian dalam setiap materi maupun praktek bahkan diskusi yang dilakukan.
Dan tim fasilitator dalam kegiatan tersebut meliputi, Mantan Sekjen Perempuan Pdt Heemlyvaartic, Gifliani nayoan dan Moen Djenaan.(Chae)